Pemkot Sorong beri santunan keluarga bayi korban banjir
6 September 2022 22:42 WIB
Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga saat menyerahkan santunan uang tunai kepada keluarga bayi korban meninggal dunia akibat banjir di Kota Sorong. (Antara/ Ernes Broning Kakisina)
Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, memberikan santunan uang tunai senilai Rp5 juta kepada keluarga bayi berusia satu bulan yang meninggal dunia akibat terendam banjir di Kelurahan Matalamagi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong Herlin Sasabone di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa santunan tersebut sudah diserahkan Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga kepada Fatima ibu dari bayi bernama Nur Aisyah yang meninggal akibat terendam banjir.
Baca juga: Bayi dalam ayunan meninggal saat rumah terendam air banjir
Ia menjelaskan bahwa pemberian santunan bagi keluarga bayi korban banjir tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
'Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat bencana alam seperti bayi korban banjir di Kota Sorong," katanya.
Baca juga: Pemerintah salurkan 1.000 makanan bagi korban banjir Sorong
Ia mengatakan santunan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah selalu hadir dalam setiap kesulitan dan penderitaan yang dihadapi masyarakat.
"Semoga santunan tersebut bermanfaat bagi keluarga korban dalam menghadapi cobaan hidup," ujar Herlin.
Baca juga: Gubernur temui korban banjir Sorong pastikan bantuan tepat sasaran
Ia juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia akibat banjir di Kota Sorong.
Herlin juga mengimbau seluruh masyarakat di Kota Sorong agar senantiasa waspada terhadap dampak cuaca ekstrem yang terjadi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong Herlin Sasabone di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa santunan tersebut sudah diserahkan Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga kepada Fatima ibu dari bayi bernama Nur Aisyah yang meninggal akibat terendam banjir.
Baca juga: Bayi dalam ayunan meninggal saat rumah terendam air banjir
Ia menjelaskan bahwa pemberian santunan bagi keluarga bayi korban banjir tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
'Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat bencana alam seperti bayi korban banjir di Kota Sorong," katanya.
Baca juga: Pemerintah salurkan 1.000 makanan bagi korban banjir Sorong
Ia mengatakan santunan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah selalu hadir dalam setiap kesulitan dan penderitaan yang dihadapi masyarakat.
"Semoga santunan tersebut bermanfaat bagi keluarga korban dalam menghadapi cobaan hidup," ujar Herlin.
Baca juga: Gubernur temui korban banjir Sorong pastikan bantuan tepat sasaran
Ia juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia akibat banjir di Kota Sorong.
Herlin juga mengimbau seluruh masyarakat di Kota Sorong agar senantiasa waspada terhadap dampak cuaca ekstrem yang terjadi.
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: