Hukuman terdakwa korupsi pembangunan dermaga di Aceh Besar diperberat
6 September 2022 22:10 WIB
Dokumentasi - Majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh saat membaca putusan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan dermaga jetty di Banda Aceh. ANTARA/HO/Humas PT Banda Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa korupsi pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Syamsul Qamar dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, menjelaskan terdakwa atas nama Yusri telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan hukuman satu tahun penjara.
"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusannya memperberat hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara," kata Syamsul Qamar menyebutkan.
Putusan banding yang dijatuhkan hakim PT Banda Aceh itu juga masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, jaksa menuntut terdakwa Yusri dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Selain pidana penjara empat tahun, majelis hakim tinggi juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Syamsul Qamar.
Ia menambahkan putusan tersebut merupakan independensi majelis hakim PT Banda Aceh yang terdiri atas Fuad Muhammady, Supriadi, dan Taqwaddin. Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara korupsi tersebut.
"Para hakim tinggi tersebut adalah orang-orang yang telah berpengalaman dan teruji integritasnya. Jika mencermati pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," sebut Syamsul Qamar
Proyek pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, menghabiskan anggaran sekitar Rp13,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Proyek dermaga tersebut dikelola Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019.
Juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Syamsul Qamar dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, menjelaskan terdakwa atas nama Yusri telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan hukuman satu tahun penjara.
"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusannya memperberat hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara," kata Syamsul Qamar menyebutkan.
Putusan banding yang dijatuhkan hakim PT Banda Aceh itu juga masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, jaksa menuntut terdakwa Yusri dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Selain pidana penjara empat tahun, majelis hakim tinggi juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Syamsul Qamar.
Ia menambahkan putusan tersebut merupakan independensi majelis hakim PT Banda Aceh yang terdiri atas Fuad Muhammady, Supriadi, dan Taqwaddin. Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara korupsi tersebut.
"Para hakim tinggi tersebut adalah orang-orang yang telah berpengalaman dan teruji integritasnya. Jika mencermati pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," sebut Syamsul Qamar
Proyek pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, menghabiskan anggaran sekitar Rp13,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Proyek dermaga tersebut dikelola Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: