Solo (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengajukan yudisial review terhadap PP No 50 Tahun 2005 tentang penyiaran untuk mendapat kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi. Anggota KPI Daerah Provinsi Jawa Tengah Bidang Hukum Hari Wiryawan di Sukoharjo Sabtu mengatakan, hal itu dilakukan jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap PP tersebut, yang dianggap cukup merugikan. Dia menuturkan, saat ini telah menyusun draft pengajuan tersebut, dan sedang meminta masukan dari berbagai kalangan. Menurut dia, keberadaan PP tersebut dapat mematikan perkembangan TV-TV lokal. Dia mencontohkan, untuk Solo dan Yogyakarta, hanya disediakan 14 kanal frekuensi TV, dimana 12 diantaranya sudah menjadi hak TV dari Jakarta. "Ketika kita akan mengembangkan TV lokal, tetapi justru tidak ada kanal lagi," imbuhnya. Bahkan menurut dia, untuk Solo sendiri saat ini, KPI Daerah Provinsi Jawa Tengah telah menerima sekitar empat pengajuan siaran TV lokal.(*)