Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi 30 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) binaan Jakpreneur di Kepulauan Seribu mendapat sertifikat produk halal dengan mengikuti program sertifikasi halal gratis (Sehati) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Kepala Seksi UMKM Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kepulauan Seribu Syamsul Hidayat mengatakan 30 UMKM tersebut sudah mengikuti sejumlah mekanisme penilaian dalam proses sertifikasi halal, di antaranya memiliki suplai yang berkelanjutan, uji bahan baku, proses pengolahan, sanitasi dan peninjauan lokasi.

"Sebelum mendapatkan sertifikasi halal, pelaku UMKM Jakpreneur diaudit di lapangan untuk memastikan bahan yang digunakan dipastikan halal," kata Syamsul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Seluruh biaya sertifikasi halal ditanggung Pemprov DKI Jakarta. Petugas Sudin PPKUKM juga ikut mendampingi para pelaku UMKM binaan Jakpreneur selama proses sertifikasi tersebut berlangsung.

Tujuannya, agar pelaku UMKM dapat mempersiapkan segala yang perlu dipersiapkan dan memahami ketentuan-ketentuan untuk mengikuti sertifikasi halal.

Syamsul berharap dengan diberikannya sertifikat halal ini, produk para Jakpreneur di Kepulauan Seribu bisa meningkatkan nilai jual produknya karena sudah memiliki jaminan kualitas.

"Selain itu, dapat memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan kepercayaan dari konsumen," tutupnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meluncurkan program Sehati mulai Maret sampai Desember 2022. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.

Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas karena Kementerian Agama menyediakan kuota yang akan difasilitasi sertifikasi produk halalnya secara gratis hingga 25.000 UMK.

UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021, ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 Milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK.
Baca juga: Pemprov DKI perluas akses pasar digital bagi pelaku UMKM
Baca juga: Pemkot Jakbar latih pelaku UMKM mendesain kemasan produk
Baca juga: Pemkot Jakbar gelar bimtek fotografi untuk pacu pemasaran produk UMKM