Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang di dalamnya menetapkan beberapa syarat calon penerima termasuk memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.
Baca juga: Kemnaker usahakan penyaluran BSU 2022 tahap pertama dimulai pekan ini
Baca juga: Kemenaker upayakan percepatan penyaluran BSU di September 2022
Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.
Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.
Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.
"Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh," demikian Ida Fauziyah.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan godok petunjuk teknis penyaluran BSU 2022
Baca juga: Kemnaker masih menyiapkan aturan penyaluran subsidi upah tahun 2022
Kemnaker tetapkan syarat calon penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
6 September 2022 16:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (6/9/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022
Tags: