Ratu Atut dapat reintegrasi pembebasan bersyarat Selasa ini
6 September 2022 13:31 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah menyimak keterangan saksi ketika mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pri.
Tangerang (ANTARA) - Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat mulai Selasa ini.
"Benar, bawah Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti melalui pesan whatsapp yang diterima di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.
Baca juga: Sidang PK Ratu Atut terus bergulir di pengadilan
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas vonis banding Wawan
Baca juga: Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta
"Benar, bawah Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti melalui pesan whatsapp yang diterima di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.
Baca juga: Sidang PK Ratu Atut terus bergulir di pengadilan
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas vonis banding Wawan
Baca juga: Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: