Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami penerimaan sejumlah uang oleh tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari pengurusan izin.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari pengurusan izin oleh pihak kontraktor," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Mereka diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku, Senin (5/9) untuk tersangka Richard dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun enam saksi tersebut, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinandus Fredrik Tasso, Manager Location Alfamidi Cabang Ambon M Faan Muslimin, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, mantan Kepala Bappeda Kota Ambon Dominggus Matulapelwa, Arthur Solsolay selaku Kadus Urimesing/tukang ukur tanah di wilayah Kusu-Kusu Sereh, dan Rakib selaku wiraswasta.

Selain itu, tim penyidik juga mengonfirmasi keenamnya soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa dinas pada Pemkot Ambon.

Baca juga: KPK telusuri transaksi perbankan Richard Louhenapessy

Baca juga: KPK dalami rekomendasi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon


KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Baca juga: Direktur PT Midi Utama Indonesia diperiksa KPK

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.