Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resort Bengkulu menangkap NE (40) mantan kepala desa di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara karena telah menelantarkan ketiga anak kandungnya. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa pelaku tidak memberikan nafkah kepada ketiga anak kandungnya sejak Februari 2022.



"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku NE karena melakukan penelantaran terhadap ketiga anak kandungnya," kata Malau.



Pelaku NE telah menelantarkan anak kandungnya yaitu DI (16), IN (11), CA (7) tidak menafkahi anaknya usai putusan cerai NE dan istrinya.



Ia menjelaskan, pelaku tidak memberikan atau membayar biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya sebesar Rp1 juta per bulan.



Kemudian ditambah 20 persen setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa sesuai dengan dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn.



Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap anak kandungnya di wilayah Betungan Kota Bengkulu.



Saat ini, pelaku NE telah berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.