Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya penunjukan langsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di Amarta Karya.

KPK memeriksa empat saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9) untuk mengonfirmasi hal tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penunjukan langsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT AK (Amarta Karya) yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Mereka yang diperiksa, yakni dua Project Manager PT Amarta Karya Nurul Huda dan Rahmat Wahyudi serta dua Site Administration Manager PT Amarta Karya masing-masing M Taufik dan Hafidz.

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.