Warga Marunda kembali keluhkan debu cemari lingkungan
5 September 2022 20:00 WIB
Warga Marunda menunjukkan debu berwarna hitam pekat yang mengendap di lantai rumah mereka pada Senin (5/9/2022) diduga merupakan batu bara dari Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. ANTARA/Handout/aa.
Jakarta (ANTARA) - Warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara kembali mengeluhkan debu mencemari lingkungan rumah hingga sampai ke area "Rumah Si Pitung".
Salah seorang warga Marunda, Cecep Supriadi mengatakan debu berwarna hitam pekat mencemari lingkungan sejak Sabtu (3/9).
Baca juga: Hasil ukur kualitas udara Marunda mendapat nilai di bawah ambang batas
"Waktu Sabtu itu debu masuk dari pagi sampai siang. Sampai sekarang juga debunya masih banyak banget," kata Cecep kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.
Cecep mengatakan debu mengendap ke lantai dan mengotori pemukiman setelah sebelumnya sempat berhembus angin kencang.
"Debunya sama hitam pekat kayak sebelumnya. Banyak sekali ini, karena dari kemarin angin kencang," ujar dia.
Menurut Cecep, warga sudah melaporkan pencemaran debu yang diduga dari timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda itu ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan hingga kini masih menunggu tindak lanjut.
"Untuk tindak lanjut ke depannya kami menunggu, belum ada lagi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," tutur Cecep.
Setiap September, angin dari barat daya berhembus sehingga udara di kawasan permukiman Marunda terpapar debu lebih parah. Debu mulai berkurang pada akhir atau awal tahun.
Baca juga: Anggota Dewan Kota ajak bahu-membahu selesaikan persoalan di Jakut
Pada awal tahun 2022, debu hitam yang umumnya sudah berkurang, masih tetap berterbangan dan membuat udara Marunda pekat hingga Mei.
Keluhan warga Marunda mulai didengarkan pemerintah. Pada Juni 2022, izin lingkungan tiga perusahaan yang menumpuk batu bara di tempat terbuka itu dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Pada 6 Juli 2022, Anggota DPD RI Fahira Idris saat meninjau area Pelabuhan Marunda mengemukakan, masih ada masalah lanjutan yang harus segera diselesaikan pasca-pencabutan izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yaitu mengenai area stockpile cargo yang masih terdapat tumpukan batu bara.
Apabila dibiarkan akan berdampak masalah lingkungan baru dengan mudah terbakarnya batu bara jika dibiarkan kering dan lama di lapangan. Dan pada akhirnya berpotensi menyebabkan kerugian pemilik barang serta dampak ekonomi secara nasional.
"Jadi harus dicarikan solusi agar tetap mengedepankan hak kesehatan warga dan tetap mendukung program pemulihan ekonomi negara," kata Fahira dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Warga Marunda periksa kesehatan imbas polusi batu bara
Salah seorang warga Marunda, Cecep Supriadi mengatakan debu berwarna hitam pekat mencemari lingkungan sejak Sabtu (3/9).
Baca juga: Hasil ukur kualitas udara Marunda mendapat nilai di bawah ambang batas
"Waktu Sabtu itu debu masuk dari pagi sampai siang. Sampai sekarang juga debunya masih banyak banget," kata Cecep kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.
Cecep mengatakan debu mengendap ke lantai dan mengotori pemukiman setelah sebelumnya sempat berhembus angin kencang.
"Debunya sama hitam pekat kayak sebelumnya. Banyak sekali ini, karena dari kemarin angin kencang," ujar dia.
Menurut Cecep, warga sudah melaporkan pencemaran debu yang diduga dari timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda itu ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan hingga kini masih menunggu tindak lanjut.
"Untuk tindak lanjut ke depannya kami menunggu, belum ada lagi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," tutur Cecep.
Setiap September, angin dari barat daya berhembus sehingga udara di kawasan permukiman Marunda terpapar debu lebih parah. Debu mulai berkurang pada akhir atau awal tahun.
Baca juga: Anggota Dewan Kota ajak bahu-membahu selesaikan persoalan di Jakut
Pada awal tahun 2022, debu hitam yang umumnya sudah berkurang, masih tetap berterbangan dan membuat udara Marunda pekat hingga Mei.
Keluhan warga Marunda mulai didengarkan pemerintah. Pada Juni 2022, izin lingkungan tiga perusahaan yang menumpuk batu bara di tempat terbuka itu dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Pada 6 Juli 2022, Anggota DPD RI Fahira Idris saat meninjau area Pelabuhan Marunda mengemukakan, masih ada masalah lanjutan yang harus segera diselesaikan pasca-pencabutan izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yaitu mengenai area stockpile cargo yang masih terdapat tumpukan batu bara.
Apabila dibiarkan akan berdampak masalah lingkungan baru dengan mudah terbakarnya batu bara jika dibiarkan kering dan lama di lapangan. Dan pada akhirnya berpotensi menyebabkan kerugian pemilik barang serta dampak ekonomi secara nasional.
"Jadi harus dicarikan solusi agar tetap mengedepankan hak kesehatan warga dan tetap mendukung program pemulihan ekonomi negara," kata Fahira dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Warga Marunda periksa kesehatan imbas polusi batu bara
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: