Ia menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban semoga diberi ketabahan dan para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Baca juga: Tim Labfor Polda Papua autopsi jasad korban mutilasi di Timika
Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat, ia menyatakan kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum dan kecepatan sehingga saat ini para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.Baca juga: Tim Labfor Polda Papua autopsi jasad korban mutilasi di Timika
Selain itu, kata dia, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena sekarang dalam proses penyempurnaan berkas yang bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk tahap berikutnya.
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan empat karung jasad korban mutilasi di Timika
Baca juga: Dandim 1715 Yahukimo memantau pencarian korban mutilasi di Timika
"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan hingga tahap pengadilan, terus mengawasi, dan mengikuti sehingga bila ada yang terlewat dapat memberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM telah diberi akses dalam kasus tersebut," katanya.Baca juga: Tim SAR gabungan temukan empat karung jasad korban mutilasi di Timika
Baca juga: Dandim 1715 Yahukimo memantau pencarian korban mutilasi di Timika
Kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika terjadi Senin (22/8) yang dilakukan 10 pelaku, enam di antaranya anggota TNI AD berasal dari Brigif 20.
Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.