Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa penerapan unsur kerugian negara dalam sejumlah kasus korupsi memberi kepastian dan kemanfaatan hukum dalam menjamin perlindungan hak-hak ekonomi publik.

“Inilah yang menjadi pertimbangan perlunya penerapan perekonomian negara dalam kasus-kasus tertentu yang kini ditangani Kejaksaan Agung karena yang paling terpenting adalah bagaimana hak-hak ekonomi masyarakat dapat terjamin dan terlindungi,” kata Sumedana ketika dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Senin.

Adapun kasus yang menjadi rujukan Sumedana adalah berkaitan dengan ekspor-impor dan penguasaan lahan negara secara ilegal yang berdampak langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp104 triliun.

Baca juga: Kejagung sita dua kapal milik PT Duta Palma Grup di Batam

Dengan terjaminnya perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat, Sumedana meyakini sirkulasi perekonomian dan peredaran uang di masyarakat dapat bergerak secara kontinu dan tidak terganggu dengan kepentingan individu, kelompok, dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat.

“Jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, hal ini menjadi momok yang ditakuti para koruptor,” ucapnya.

Ia menjelaskan memiskinkan koruptor dapat dilakukan melalui tindakan-tindakan agresif dengan melakukan berbagai penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih ekstrem, yaitu memblokir semua rekening pelaku dan terafiliasi dengan pelaku tindak pidana.

“Jaksa Agung dan jajarannya tidak lagi hanya menerapkan unsur kerugian negara, tapi berani mengembangkan dan memperluas dengan unsur perekonomian negara karena di sini bukan soal keberanian tetapi lebih pada kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ucapnya.

Baca juga: Kejagung segera sidangkan korupsi sawit rugikan negara Rp104,7 triliun

Kasus yang terbukti dalam penerapan unsur perekonomian negara, tutur Sumedana, adalah kasus ekspor tekstil oleh PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam dengan Putusan MA Nomor 4952 K/Pid.sus/2021 tanggal 8 Desember 2021.

“Di mana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa akibat terjadinya penyalahgunaan izin impor maka terjadi lonjakan jumlah impor barang yang masuk dan berpotensi merugikan produk tekstil dalam negeri, serta menyebabkan penutupan sejumlah pabrik tekstil, UMKM, dan berdampak pula terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran,” ucapnya.

Baca juga: Kejagung sita dua kapal pengangkut CPO PT Duta Palma Grup di Sumsel

Selain itu, akibat penurunan produksi dalam negeri terdapat pangsa pasar domestik mengalami penurunan dan berpengaruh terhadap industri perbankan yang telah memberikan kredit pabrik-pabrik tekstil yang tutup dan tidak mampu membayar cicilan.

Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Agung terkait perlunya penerapan usur perekonomian negara dalam kasus-kasus tertentu, katanya.

“Perekonomian negara bukan dampak immateriil, melainkan ekses yang real loss dirasakan oleh negara dan masyarakat, sehingga tidak berhalusinasi dalam mendakwakan atau menersangkakan pelaku tindak pidana,” kata Sumedana.