Kemudian, lanjut Hasyim, pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran partai politik adalah SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Politik.
Baca juga: Arsul Sani: Pergantian Ketum PPP untuk menguatkan konsolidasi partai
"Nah oleh karena itu, dalam kegiatan pendaftaran partai politik yang dipegang ya masih itu (SK Kemenkumham)," kata Hasyim.Baca juga: Arsul Sani: Pergantian Ketum PPP untuk menguatkan konsolidasi partai
Dengan demikian, papar dia, kalau ada perubahan SK Kemenkumham tentang Susunan Pengurus DPP PPP, hal tersebut nantinya ada perbaikan dokumen yang akan dilakukan saat masa tahapan perbaikan.
"Kalau kemudian ada (terjadi) perubahan kepengurusan (partai politik)," ucap Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Muhammad Mardiono ditunjuk gantikan Suharso jadi Plt Ketum PPP
Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat dengan menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis DPP PPP untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.Baca juga: Muhammad Mardiono ditunjuk gantikan Suharso jadi Plt Ketum PPP
Kemudian, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.
Baca juga: FKPP gelar aksi tuntut Suharso Monoarfa mundur dari Ketum PPP
Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024". Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.Baca juga: FKPP gelar aksi tuntut Suharso Monoarfa mundur dari Ketum PPP
Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.
Selain itu, ada pula rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya, antara lain dari para santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai. Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait "amplop kiai" dan hal lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PPP.