Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Pemerintah mulai menolak menerima hibah vaksin dengan masa berlaku pendek atau segera kedaluwarsa.
"Makanya kami mendorong Pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan masih menerima dengan pengetatan tertentu, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya," katanya dalam keterangannya diterima di Jakarta Senin.
Masa berlaku yang pendek, menurut dia, hanya akan membuat repot ketika digunakan maupun dimusnahkan.
"Kami juga sudah meminta Pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini," katanya.
Baca juga: Kemenkes akan musnahkan vaksin COVID-19 kedaluwarsa di sejumlah daerah
Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencananya akan dipisahkan dengan vaksin lain untuk dimusnahkan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan pemisahan vaksin kedaluwarsa itu dilakukan agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.
"Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih tidak expired. Artinya, sudah dikeluarkan dari coolbox-nya, dari tempat penyimpanannya," ujar Dante.
Baca juga: 61,01 juta jiwa telah mendapat vaksin dosis ketiga
Anggota DPR minta Pemerintah tolak hibah vaksin segera kedaluwarsa
5 September 2022 11:16 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (ANTARA/HO-DPR)
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: