"Pemkot ketika menetapkan sebagai RTH atau jalan, maka kewajiban pemkot untuk mengganti rugi," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu.
Diketahui kawasan lindung Pamurbaya telah ditetapkan sebagai RTH berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
Setidaknya ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung yakni Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.
Meski demikian, tidak semua lahan di Pamurbaya merupakan aset milik Pemkot Surabaya, melainkan sebagian di antaranya adalah milik warga. Oleh sebab itu, sejumlah warga yang memiliki lahan di Pamurbaya menanyakan kepastian pemkot terkait ganti rugi tersebut.
Baca juga: Ruang terbuka hijau di Surabaya capai 21,99 persen
Baca juga: Sudah lebihi target luasan ruang terbuka hijau di Surabaya
Eri menyatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban Pemkot Surabaya untuk memberikan kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya.
Namun demikian, Eri mengatakan, pemerintah kota juga harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu. Demikian juga terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan.
Dia menjelaskan, meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budi daya ikan di tambak. Demikian pula apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.
"Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen," kata dia.
Baca juga: "Underpass" Bunderan Satelit Surabaya dipercantik dengan taman
Baca juga: Bapemperda minta kepastian data luas hutan Kota Surabaya
Oleh sebab itu, Eri menyatakan, ketika melihat jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau 5 tahun
"Maka 5 tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kami bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun," kata dia.
Tentu saja, lanjut dia, pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama. Oleh sebab itu, dia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.
"Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah cara pandang (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini," kata dia.
Baca juga: Dua kebun raya mangrove Surabaya serap ribuan ton emisi karbon
Baca juga: Pemkot Surabaya diminta kembangkan kawasan lahan basahEri menyatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban Pemkot Surabaya untuk memberikan kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya.
Namun demikian, Eri mengatakan, pemerintah kota juga harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu. Demikian juga terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan.
Dia menjelaskan, meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budi daya ikan di tambak. Demikian pula apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.
"Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen," kata dia.
Baca juga: "Underpass" Bunderan Satelit Surabaya dipercantik dengan taman
Baca juga: Bapemperda minta kepastian data luas hutan Kota Surabaya
Oleh sebab itu, Eri menyatakan, ketika melihat jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau 5 tahun
"Maka 5 tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kami bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun," kata dia.
Tentu saja, lanjut dia, pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama. Oleh sebab itu, dia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.
"Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah cara pandang (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini," kata dia.
Baca juga: Dua kebun raya mangrove Surabaya serap ribuan ton emisi karbon
Baca juga: Surabaya terapkan program penanaman pohon berjarak 1,5-2 meter