Tenaga honorer-mahasiswa KKN Unsrat dijamin perlindungan BPJAMSOSTEK
3 September 2022 20:06 WIB
Pimpinan BPJAMSOSTEK Sulut saat melakukan audensi dengan pihak rektorat Unsrat, di Manado, Sulut, Sabtu (3/9/2022). ANTARA/Nancy L Tigauw/am.
Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menjamin perlindungan bagi tenaga honorer dan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN).
"Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak rektorat Unsrat, semoga secepatnya tenaga honorer dan mahasiswa KKN bisa mendapatkan perlindungan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu.
Ia mengatakan tenaga honorer wajib mendapatkan perlindungan, minimal jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). BPJAMSOSTEK, katanya, akan membiayai semua perawatan hingga sembuh jika tenaga kerja honorer ini mengalami kecelakaan saat kerja.
"Dan jika terjadi sesuatu yakni kematian pada pekerja, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," katanya. Begitu juga dengan mahasiswa KKN Unsrat, kata Sunardy Syahdi, akan dilindungi dengan hal yang sama jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama menjalani masa KKN di lapangan.
Wakil Rektor 4 Unsrat Prof Dr Sangkertadi mengatakan pihaknya sangat peduli pada pekerja sehingga mendapatkan perlindungan itu sangat penting.
Ia mengatakan baik honorer yang bekerja di lingkup Unsrat dan mahasiswa KKN yang diturunkan ke desa maupun kelurahan akan mendapatkan hak yang sama karena sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Peserta aktif di Sulut capai 677.000 TK
Baca juga: Unsyiah-Unsrat jalin kerja sama riset kebencanaan
Baca juga: Korpri gandeng BPJAMSOSTEK lindungi ratusan pekerja rentan Manado
Baca juga: MoU penguatan riset Taman Nasional Bunaken ditandatangani KLHK-Unsrat
"Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak rektorat Unsrat, semoga secepatnya tenaga honorer dan mahasiswa KKN bisa mendapatkan perlindungan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu.
Ia mengatakan tenaga honorer wajib mendapatkan perlindungan, minimal jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). BPJAMSOSTEK, katanya, akan membiayai semua perawatan hingga sembuh jika tenaga kerja honorer ini mengalami kecelakaan saat kerja.
"Dan jika terjadi sesuatu yakni kematian pada pekerja, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," katanya. Begitu juga dengan mahasiswa KKN Unsrat, kata Sunardy Syahdi, akan dilindungi dengan hal yang sama jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama menjalani masa KKN di lapangan.
Wakil Rektor 4 Unsrat Prof Dr Sangkertadi mengatakan pihaknya sangat peduli pada pekerja sehingga mendapatkan perlindungan itu sangat penting.
Ia mengatakan baik honorer yang bekerja di lingkup Unsrat dan mahasiswa KKN yang diturunkan ke desa maupun kelurahan akan mendapatkan hak yang sama karena sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Peserta aktif di Sulut capai 677.000 TK
Baca juga: Unsyiah-Unsrat jalin kerja sama riset kebencanaan
Baca juga: Korpri gandeng BPJAMSOSTEK lindungi ratusan pekerja rentan Manado
Baca juga: MoU penguatan riset Taman Nasional Bunaken ditandatangani KLHK-Unsrat
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: