KPK: Kontrak pengelolaan aset Gili Trawangan tak boleh rugikan negara
1 September 2022 23:28 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 bersama Pimpinan KPK yang dihadiri Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Forkopimda serta pimpinan DPRD di NTB di gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/Nur Imansyah).
Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk berhati-hati dalam memberikan kontrak pengelolaan aset lahan 65 hektare di destinasi wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara sehingga tidak merugikan negara.
"Kami membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menyelesaikan kontrak dengan pihak ketiga, sehingga harapannya bukan masalah dengan pihak ketiganya. Tetapi bagaimana nilai-nilai perjanjian itu dilakukan adil dan tidak merugikan negara," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 bersama Pimpinan KPK yang dihadiri Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Forkopimda serta pimpinan DPRD di NTB di gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis.
Menurut Ghufron, KPK akan mengawal dan melakukan pengecekan terkait proses pengelolaan aset lahan di Gili Trawangan, sehingga bisa berjalan "clear and clean". Terutama, terkait komitmen kontrak kerja antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga dan persiapan lahan.
"Rencana besok (Jumat) kami akan turun dan melihat langsung proses serah terima antara pengelola dengan Pemprov NTB," ujarnya.
Disinggung apakah KPK memberikan saran ataupun masukan terkait isi dalam perjanjian kontrak antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga. Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak masuk dalam ranah tersebut ataupun perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, karena bukan kewenangan. Namun posisi KPK lanjutnya bagaimana proses kerjasama tersebut bisa dilakukan secara profesional dan nilainya sesuai harga pasar.
"Artinya tidak merugikan pada pendapatan provinsi," ucap Ghufron.
Untuk itu, dirinya menambahkan bahwa lembaga anti rasuah itu tidak memiliki standar harga terkait kontrak aset lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan.
"Jadi, KPK itu tidak memiliki standar harga pasar. Bagaimana per hektar apa bisa di disewakan?. Berapa per tahunnya itu tidak ada standar-nya, tetapi kalau mekanismenya dilakukan terbuka, mulai hatinya, kompetisi-nya ada penyewaan kepada pihak ketiga. Ketiga diberi kesempatan untuk secara mengumumkan dilakukan terbuka. Untuk apa, ya untuk mengajukan diri akan itu kemudian persaingan itulah yang mengakibatkan harga pasar menjadi naik," katanya.
Sementara itu Gubernur NTB, Zulkieflimansyah berharap persoalan kontrak kerjasama lahan milik provinsi tersebut bisa diselesaikan secepatnya.
"Salah satu yang paling luar biasa, KPK mendampingi kami "day to day" untuk selesaikan persoalan Gili Trawangan, karena menurut analisa awal dari KPK ada potensi triliunan rupiah kerugian negara akibat tidak maksimal-nya pemanfaatan aset tersebut," ujarnya.
Untuk itu, lanjut gubernur kehadiran KPK ini memberikan pendampingan dan dukungan untuk menyelesaikan hal yang tampaknya mustahil.
"Mudah-mudahan 1-2 hari ini persoalan Gili Trawangan selesai," katanya.
Baca juga: KPK: Forum Antikorupsi Asia Tenggara perkuat kerja sama penegak hukum
Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri disebut tentukan "fee" urus pinjaman PEN
"Kami membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menyelesaikan kontrak dengan pihak ketiga, sehingga harapannya bukan masalah dengan pihak ketiganya. Tetapi bagaimana nilai-nilai perjanjian itu dilakukan adil dan tidak merugikan negara," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 bersama Pimpinan KPK yang dihadiri Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Forkopimda serta pimpinan DPRD di NTB di gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis.
Menurut Ghufron, KPK akan mengawal dan melakukan pengecekan terkait proses pengelolaan aset lahan di Gili Trawangan, sehingga bisa berjalan "clear and clean". Terutama, terkait komitmen kontrak kerja antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga dan persiapan lahan.
"Rencana besok (Jumat) kami akan turun dan melihat langsung proses serah terima antara pengelola dengan Pemprov NTB," ujarnya.
Disinggung apakah KPK memberikan saran ataupun masukan terkait isi dalam perjanjian kontrak antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga. Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak masuk dalam ranah tersebut ataupun perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, karena bukan kewenangan. Namun posisi KPK lanjutnya bagaimana proses kerjasama tersebut bisa dilakukan secara profesional dan nilainya sesuai harga pasar.
"Artinya tidak merugikan pada pendapatan provinsi," ucap Ghufron.
Untuk itu, dirinya menambahkan bahwa lembaga anti rasuah itu tidak memiliki standar harga terkait kontrak aset lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan.
"Jadi, KPK itu tidak memiliki standar harga pasar. Bagaimana per hektar apa bisa di disewakan?. Berapa per tahunnya itu tidak ada standar-nya, tetapi kalau mekanismenya dilakukan terbuka, mulai hatinya, kompetisi-nya ada penyewaan kepada pihak ketiga. Ketiga diberi kesempatan untuk secara mengumumkan dilakukan terbuka. Untuk apa, ya untuk mengajukan diri akan itu kemudian persaingan itulah yang mengakibatkan harga pasar menjadi naik," katanya.
Sementara itu Gubernur NTB, Zulkieflimansyah berharap persoalan kontrak kerjasama lahan milik provinsi tersebut bisa diselesaikan secepatnya.
"Salah satu yang paling luar biasa, KPK mendampingi kami "day to day" untuk selesaikan persoalan Gili Trawangan, karena menurut analisa awal dari KPK ada potensi triliunan rupiah kerugian negara akibat tidak maksimal-nya pemanfaatan aset tersebut," ujarnya.
Untuk itu, lanjut gubernur kehadiran KPK ini memberikan pendampingan dan dukungan untuk menyelesaikan hal yang tampaknya mustahil.
"Mudah-mudahan 1-2 hari ini persoalan Gili Trawangan selesai," katanya.
Baca juga: KPK: Forum Antikorupsi Asia Tenggara perkuat kerja sama penegak hukum
Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri disebut tentukan "fee" urus pinjaman PEN
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: