Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan penyediaan data dan informasi pangan di desa menjadi salah satu upaya dalam pengendalian inflasi di desa.

"Kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa dapat meliputi penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan," ujar Mendes PDTT kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, penyediaan data dan informasi itu penting mengingat tantangan inflasi pangan masih cukup tinggi, khususnya karena pengaruh global.

Ia menambahkan, produksi dan pengelolaan ketersediaan komoditas di dalam desa, terutama pangan dan energi juga turut menjadi kegiatan dalam pengendalian inflasi di desa.

Baca juga: Dana Desa dapat kendalikan inflasi desa

Baca juga: Mendes: Performa pendamping desa berbanding lurus pembangunan desa


Selain itu, upaya pengendalian lainnya yakni kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi. Bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan.

Lalu, bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUMDes. Penyiapan dan pengembangan pusat logistik di desa, serta perdagangan online secara terbatas di dalam desa atau kerja sama antar desa.

"Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pun telah menyiapkan kebijakan desa dalam menanggulangi inflasi, yaitu Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa," papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Sementara itu terkait kegiatan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, Gus Halim memaparkan, mitigasi itu meliputi Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marjinal lainnya.

Kemudian, penyaluran BLT Dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya. Penyaluran Dana Bergulir Masyarakat oleh BUMDes Bersama kepada warga miskin dan miskin ekstrem, dan program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.*