Mantan Dirjen Kemendagri disebut tentukan "fee" urus pinjaman PEN
1 September 2022 17:52 WIB
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar saling bersaksi dalam perkara dugaan pemberian suap terkait dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut menentukan "fee" yang harus diberikan oleh pemerintah kabupaten Kolaka Timur demi mendapat rekomendasi persetujuan dari Kemendagri untuk mendapat dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Apakah yang menentukan nilai fee 1 persen dari dana pinjaman adalah Ardian Novianto?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tonny Frengky di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Jadi Ardian mengatakan ada 3 tahap untuk pertimbangan penilaian dana PEN kemudian saya sampaikan ke Sukarman Loke mengenai itu dan Sukarman Loke mengatakan ke saya kalau dia akan sampaikan ke Bupati Kolaka Timur untuk kasih 3 persen, jadi 1 tahap itu perlu 1 persen, jadi Sukarman yang mengatakan itu," jawab La Ode M Syukur Akbar.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara 4 terdakwa penerima suap dari Ade Yasin
La Ode M Syukur Akbar memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun La Ode selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.
Ia didakwa mendapat suap Rp175 juta sedangkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka No 9, saudara mengatakan 'Saudara M Ardian Noervianto menyampaikan kepada saya 1 persen ya, sambil dituliskan di atas kertas. Seingat saya yang dituliskan adalah kalimat tentang tahapan pengajuan dan pembuktian total 1 persen. Tulisan tersebut diperlihatkan kepada saya dan saya memahaminya tulisan 1 persen oleh M Ardian bahwa 1 persen adalah dana yang harus diberikan Pemda Kolaka Timur ke M Ardian untuk mengurus pinjaman PEN Kotim. Nilai 1 persen ini dari nilai pengajuan dana PEN sebesar 350 miliar', saudara mengatakan ini?" tanya jaksa Tonny.
"Ya seperti BAP saya," jawab La Ode Syukur.
"1 persen benar dari Ardian? tapi ingat kalau saudara juga terdakwa di sini jadi akan ada pertimbangan tertentu untuk saudara, jadi 1 persen dari mana? 1 persen dari Ardian?" tanya jaksa.
"Iya," jawab La Ode Syukur.
"Dari awal kenapa kalau mau jujur," kata jaksa.
"Lalu disampaikan ke siapa?" tanya jaksa.
"Sukarman Loke dan Anto Emba," jawab La Ode Syukur.
Baca juga: KPK supervisi penanganan kasus korupsi aset Gili Trawangan
Sukarman Loke yang dimaksud adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sedangkan LM Rusdianto Emba adaah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara yaitu LM Rusman Emba.
"Kan Kolaka Timur minta Rp350 miliar tapi belakangan yang disetujui Rp151 miliar, jadi 1 persen dari anggaran yang mana?" tanya jaksa.
"Tidak tahu yang mana," jawab La Ode.
"Total uang yang diberikan berapa?" tanya jaksa.
"Rp1,5 miliar," jawab La Ode.
Setelah La Ode Syukur menyampaikan permintaan fee tersebut ke Sukarman Loke. Dalam dakwaan disebutkan Sukarman Loke menyampaikan ke Andi Merya yang meminta suaminya, Mujeri, untuk mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap yaitu pada 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri LM. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui La Ode Syukur dan sSkarman Loke.
Ardian lalu memberikan prioritas pengajuan pijaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun dana PEN tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.
La Ode Syukur sendiri mendapatkan Rp175 juta dari jasanya menghubungkan Andi Merya dengan Ardian.
"Saya dapat total Rp175 juta, Rp25 juta dari Sukarman dan Rp150 juta dari Anto Emba," ungkap La Ode.
Uang itu digunakan untuk biaya operasional dan dibelikan motor.
"Uangnya saya gunakan untuk biaya bolak-balik Jakarta-Sulawesi Tenggara, lalu saya belikan sepeda motor trail merek Yamaha, sisa Rp42 juta di rekening sudah disita KPK," terang La Ode.
La Ode diketahui adalah teman satu angkatan Ardian Noevrianto di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) lulusan 2001.
"Ardian adalah Ketua Paguyuban angkatan 09, dia ketua angkatan," ungkap La Ode.
Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah di NTB tidak korupsi
Baca juga: KPK periksa dua terpidana perkara korupsi KTP-el di Lapas Sukamiskin
"Apakah yang menentukan nilai fee 1 persen dari dana pinjaman adalah Ardian Novianto?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tonny Frengky di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Jadi Ardian mengatakan ada 3 tahap untuk pertimbangan penilaian dana PEN kemudian saya sampaikan ke Sukarman Loke mengenai itu dan Sukarman Loke mengatakan ke saya kalau dia akan sampaikan ke Bupati Kolaka Timur untuk kasih 3 persen, jadi 1 tahap itu perlu 1 persen, jadi Sukarman yang mengatakan itu," jawab La Ode M Syukur Akbar.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara 4 terdakwa penerima suap dari Ade Yasin
La Ode M Syukur Akbar memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun La Ode selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.
Ia didakwa mendapat suap Rp175 juta sedangkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka No 9, saudara mengatakan 'Saudara M Ardian Noervianto menyampaikan kepada saya 1 persen ya, sambil dituliskan di atas kertas. Seingat saya yang dituliskan adalah kalimat tentang tahapan pengajuan dan pembuktian total 1 persen. Tulisan tersebut diperlihatkan kepada saya dan saya memahaminya tulisan 1 persen oleh M Ardian bahwa 1 persen adalah dana yang harus diberikan Pemda Kolaka Timur ke M Ardian untuk mengurus pinjaman PEN Kotim. Nilai 1 persen ini dari nilai pengajuan dana PEN sebesar 350 miliar', saudara mengatakan ini?" tanya jaksa Tonny.
"Ya seperti BAP saya," jawab La Ode Syukur.
"1 persen benar dari Ardian? tapi ingat kalau saudara juga terdakwa di sini jadi akan ada pertimbangan tertentu untuk saudara, jadi 1 persen dari mana? 1 persen dari Ardian?" tanya jaksa.
"Iya," jawab La Ode Syukur.
"Dari awal kenapa kalau mau jujur," kata jaksa.
"Lalu disampaikan ke siapa?" tanya jaksa.
"Sukarman Loke dan Anto Emba," jawab La Ode Syukur.
Baca juga: KPK supervisi penanganan kasus korupsi aset Gili Trawangan
Sukarman Loke yang dimaksud adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sedangkan LM Rusdianto Emba adaah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara yaitu LM Rusman Emba.
"Kan Kolaka Timur minta Rp350 miliar tapi belakangan yang disetujui Rp151 miliar, jadi 1 persen dari anggaran yang mana?" tanya jaksa.
"Tidak tahu yang mana," jawab La Ode.
"Total uang yang diberikan berapa?" tanya jaksa.
"Rp1,5 miliar," jawab La Ode.
Setelah La Ode Syukur menyampaikan permintaan fee tersebut ke Sukarman Loke. Dalam dakwaan disebutkan Sukarman Loke menyampaikan ke Andi Merya yang meminta suaminya, Mujeri, untuk mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap yaitu pada 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri LM. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui La Ode Syukur dan sSkarman Loke.
Ardian lalu memberikan prioritas pengajuan pijaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun dana PEN tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.
La Ode Syukur sendiri mendapatkan Rp175 juta dari jasanya menghubungkan Andi Merya dengan Ardian.
"Saya dapat total Rp175 juta, Rp25 juta dari Sukarman dan Rp150 juta dari Anto Emba," ungkap La Ode.
Uang itu digunakan untuk biaya operasional dan dibelikan motor.
"Uangnya saya gunakan untuk biaya bolak-balik Jakarta-Sulawesi Tenggara, lalu saya belikan sepeda motor trail merek Yamaha, sisa Rp42 juta di rekening sudah disita KPK," terang La Ode.
La Ode diketahui adalah teman satu angkatan Ardian Noevrianto di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) lulusan 2001.
"Ardian adalah Ketua Paguyuban angkatan 09, dia ketua angkatan," ungkap La Ode.
Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah di NTB tidak korupsi
Baca juga: KPK periksa dua terpidana perkara korupsi KTP-el di Lapas Sukamiskin
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: