Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Bobby Muhammad di Bengkulu, Kamis, mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga tersangka yaitu EH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DR dan pihak ketiga HH.
"Tersangka EH telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp272,2 juta," kata Bobby.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dan ketiganya saat ini masih berada di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu.
Diketahui, pada 2013 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp311,9 juta.
Pengerjaan kontrak tersebut dilakukan selama 120 hari yang dilakukan oleh PT BPI dan dalam RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada 2013 tersangka DR membantu tersangka EH dalam menyusun HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut diketahui oleh tersangka EH dan disetujui sehingga dalam penyusunan RDTR tersebut tersangka HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang tender.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272,2 juta.