OJK: Ketidakjelasan perikatan jadi tantangan HKI sebagai agunan
1 September 2022 14:47 WIB
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam webinar bertajuk “Prospek HAKI sebagai Jaminan Hutang” yang dipantau di Jakarta, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan ketidakjelasan bentuk perikatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi tantangan perbankan dalam mengimplementasikan HKI sebagai jaminan utang yang diajukan oleh pelaku usaha ekonomi kreatif.
“Saat ini jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya,” kata Dian dalam webinar bertajuk “Prospek HKI sebagai Jaminan Hutang” yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Di samping itu, perbankan juga menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan HKI sebagai jaminan utang karena dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomi yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI.
“Hal itu mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank,” katanya.
Baca juga: OJK: Implementasi HAKI sebagai jaminan utang masih hadapi tantangan
Lembaga Penilai atas nilai ekonomi yang melekat pada HKI pun perlu ditetapkan sebab belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank.
Selanjutnya juga perlu ditetapkan tata cara eksekusi HKI dan lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan.
“Secondary market yang belum tersedia juga menjadi tantangan, sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan,” katanya.
Baca juga: OJK siapkan kerangka regulasi dukung HAKI sebagai jaminan utang
OJK menurutnya tidak melarang implementasi HKI sebagai jaminan utang, tetapi valuasi HKI, pengikatan HKI, dan eksekusi HKI sebagai agunan masih perlu menjadi perhatian.
“Pengikatan agunan secara sempurna akan memudahkan bank melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi sehingga perlu pengembangan pasar HKI sebagai agunan utang,” katanya.
“Saat ini jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya,” kata Dian dalam webinar bertajuk “Prospek HKI sebagai Jaminan Hutang” yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Di samping itu, perbankan juga menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan HKI sebagai jaminan utang karena dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomi yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI.
“Hal itu mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank,” katanya.
Baca juga: OJK: Implementasi HAKI sebagai jaminan utang masih hadapi tantangan
Lembaga Penilai atas nilai ekonomi yang melekat pada HKI pun perlu ditetapkan sebab belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank.
Selanjutnya juga perlu ditetapkan tata cara eksekusi HKI dan lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan.
“Secondary market yang belum tersedia juga menjadi tantangan, sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan,” katanya.
Baca juga: OJK siapkan kerangka regulasi dukung HAKI sebagai jaminan utang
OJK menurutnya tidak melarang implementasi HKI sebagai jaminan utang, tetapi valuasi HKI, pengikatan HKI, dan eksekusi HKI sebagai agunan masih perlu menjadi perhatian.
“Pengikatan agunan secara sempurna akan memudahkan bank melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi sehingga perlu pengembangan pasar HKI sebagai agunan utang,” katanya.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022
Tags: