Satgas Saber Pungli Madiun lakukan sidak ke kantor pelayanan publik
1 September 2022 08:48 WIB
Tim Satgas Saber Pungli Kota Madiun melakukan monev dengan mendatangi kantor layanan publik, seperti kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengantisipasi praktik pungutan liar, Rabu (31/8/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)
Madiun (ANTARA) - Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Madiun, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat pelayanan publik untuk memonitor dan evaluasi (monev) kinerja pejabatnya.
"Selama ini sampai bulan Agustus 2022 ini, belum ada laporan masuk di kami terkait adanya praktik pungutan liar. Tetapi biarpun begitu, kita tetap melakukan monitor. Kita lakukan peninjauan ke tempat pelayanan untuk monev," ujar Waka Polres Madiun Kota Kompol Supriyono di Madiun, Rabu.
Adapun, tim saber pungli yang terlibat terdiri dari unsur Inspektorat Pemerintah Kota Madiun, TNI, Polri, dan Kejaksaan setempat. Tim tersebut menuju ke sejumlah tempat pelayanan publik di Kota Madiun.
Petugas gabungan tersebut terbagi dalam enam tim. Diantaranya meninjau pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Dukcapil Kota Madiun, dan lain sebagainya.
"Kita juga menghimpun data dari pengunjung atau masyarakat yang dilayani. Terkait kendala yang mungkin ada. Itu juga menjadi bahan evaluasi kami untuk kemudian kita berikan masukan kepada instansi terkait," katanya.
Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono menyebut kegiatan sidak tersebut merupakan agenda rutin secara berkala. Gaguk menyebut monev dilakukan sewaktu-waktu dan serentak. Artinya, petugas tidak bergantian mendatangi kantor pelayanan. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan kebocoran sidak.
"Kita rutin menggelar monev secara berkala. Waktunya, tergantung situasi dan kondisi. Petugas tidak bergantian, tetapi kita bagi sesuai sasaran yang akan dikunjungi dan dilakukan serentak," katanya.
Gaguk menyebut setiap temuan akan dilakukan pembahasan untuk kemudian menentukan bentuk tindak lanjutnya. Apakah cukup teguran, pembinaan, atau bahkan ke sanksi. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelanggaran saber pungli dijerat pidana.
"Kalau ada temuan kita rapatkan lagi bersama-sama, untuk menentukan tindakan selanjutnya. Kalau memang berat dan memenuhi unsur, bisa pidana," katanya.
"Selama ini sampai bulan Agustus 2022 ini, belum ada laporan masuk di kami terkait adanya praktik pungutan liar. Tetapi biarpun begitu, kita tetap melakukan monitor. Kita lakukan peninjauan ke tempat pelayanan untuk monev," ujar Waka Polres Madiun Kota Kompol Supriyono di Madiun, Rabu.
Adapun, tim saber pungli yang terlibat terdiri dari unsur Inspektorat Pemerintah Kota Madiun, TNI, Polri, dan Kejaksaan setempat. Tim tersebut menuju ke sejumlah tempat pelayanan publik di Kota Madiun.
Petugas gabungan tersebut terbagi dalam enam tim. Diantaranya meninjau pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Dukcapil Kota Madiun, dan lain sebagainya.
"Kita juga menghimpun data dari pengunjung atau masyarakat yang dilayani. Terkait kendala yang mungkin ada. Itu juga menjadi bahan evaluasi kami untuk kemudian kita berikan masukan kepada instansi terkait," katanya.
Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono menyebut kegiatan sidak tersebut merupakan agenda rutin secara berkala. Gaguk menyebut monev dilakukan sewaktu-waktu dan serentak. Artinya, petugas tidak bergantian mendatangi kantor pelayanan. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan kebocoran sidak.
"Kita rutin menggelar monev secara berkala. Waktunya, tergantung situasi dan kondisi. Petugas tidak bergantian, tetapi kita bagi sesuai sasaran yang akan dikunjungi dan dilakukan serentak," katanya.
Gaguk menyebut setiap temuan akan dilakukan pembahasan untuk kemudian menentukan bentuk tindak lanjutnya. Apakah cukup teguran, pembinaan, atau bahkan ke sanksi. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelanggaran saber pungli dijerat pidana.
"Kalau ada temuan kita rapatkan lagi bersama-sama, untuk menentukan tindakan selanjutnya. Kalau memang berat dan memenuhi unsur, bisa pidana," katanya.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: