Banjarmasin (ANTARA) - Pegiat perempuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan Nawang Wijayati mendorong penanganan komprehensif kasus kekerasan terhadap perempuan yang belakangan semakin marak terjadi.
"Kekerasan terhadap perempuan tak hanya berakibat timbulnya penderitaan fisik namun guncangan secara psikis, maka korban harus benar-benar mendapatkan penanganan serius," kata dia, di Banjarmasin, Rabu.
Menurutnya, langkah pertama memberikan pendampingan secara psikologis terhadap korban perempuan, agar trauma yang timbul bisa segera dihapuskan.
Sedangkan dari sisi pelaku, dia meminta agar dijerat pidana maksimal sesuai undang-undang sebagai hukuman yang setimpal bagi tersangka kekerasan dengan korban perempuan.
"Setiap kasus harus dikawal betul. Kepala daerah juga jangan menutup mata terkait kasus kekerasan terhadap perempuan, agar semuanya bisa mendorong penanganan perkara hingga tuntas," ujar Ketua Komisi Bidang Hukum dan HAM Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) Kalimantan Selatan itu pula.
Salah satu kasus terbaru yang disorot Nawang, yaitu video viral penganiayaan terhadap perempuan di sebuah toko ponsel di Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (30/8).
Pelaku diketahui seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial IS, memukul korban secara brutal dan kini kasusnya ditangani Polsek Simpangempat, Polres Tanah Bumbu.
Nawang meminta polisi menjerat pelaku hukuman maksimal, karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap perempuan sekaligus perusakan toko milik korban.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku seperti ini, meski dia pelajar namun usianya sudah 18 tahun, sehingga bisa diproses pidana sesuai aturan hukum," ujar dia pula.
Kemudian insiden pemukulan terhadap seorang perempuan di dalam angkutan umum Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula yang videonya viral di media sosial pada Minggu (28/8).
Dalam video yang beredar, pelaku AR (38) memukul korban GZS yang merupakan mahasiswi asal Banjarmasin ketika berada di bus duduk bersampingan.
Menurut keterangan polisi dari Polsek Banjarbaru Utara yang menangani kasusnya, pelaku saat itu tersinggung lantaran korban menjauhinya ketika diajak bicara.
Nawang menegaskan apa pun alasan pelaku tidak dapat dibenarkan melakukan pemukulan terhadap korban, sehingga dia berharap tersangka bisa dihukum penjara agar menimbulkan efek jera.
"Sistem pengawasan dan keamanan di angkutan umum juga perlu dievaluasi, jangan sampai kejadian serupa terulang, sehingga kaum perempuan termasuk anak-anak jadi takut untuk naik angkutan umum," katanya pula.
Baca juga: Butuh kolaborasi semua pihak turunkan angka kekerasan perempuan-anak
Baca juga: KemenPPPA tekankan peningkatan peran keluarga cegah KDRT
Penanganan komprehensif kasus kekerasan perempuan yang makin marak
31 Agustus 2022 23:58 WIB
Nawang Wijayati SH MH (ANTARA/Firman)
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: