Pelaku pembunuhan tersebut berinisial I (37) yang tak lain merupakan paman korban sendiri.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Lalu jenazah korban ditinggalkan di sebuah semak-semak di perladangan," katanya pula.
Pelaku lalu melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas kepolisian di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Senin (29/8).
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara," ujarnya pula.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di sebuah perladangan di Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Senin (22/8), setelah dilaporkan hilang selama tiga pekan.
Baca juga: Polres Ogan Komering Ulu tangkap pembunuh siswi SMP
Baca juga: Polisi ungkap kasus pembunuhan siswi SMP di Sanggau