Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap 111 orang pelaku kasus minyak ilegal sejak Januari sampai dengan Agustus 2022.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Rabu, mengatakan 111 orang itu merupakan pelaku dari 82 kasus minyak ilegal berupa pengeboran minyak ilegal serta penjualan solar subsidi bukan pada tempatnya.

"Sebanyak 111 tersangka dari 82 kasus tersebut hasil pengungkapan tim unit Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi, dan Polda Jambi," kata Christian.

Baca juga: Polres Bireuen menangkap pembawa 1.080 liter BBM subsidi tanpa izin

Baca juga: Polisi tangkap penimbun BBM subsidi di Palangka Raya

Dari 82 kasus tersebut, Polda Jambi dan jajaran mengamankan barang bukti berupa 106.500 liter BBM ilegal, 38 unit mobil, 8 mobil tangki pengangkut BBM, dan 1 unit tugboat.

Dia menjelaskan, untuk kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sebanyak 36 kasus dengan 48 orang tersangka yang diamankan.

Modus operandinya, jelas Christian, mereka membeli BBM subsidi dari SPBU menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi lalu menjualnya ke armada truk batu bara dan pengguna lain yang seharusnya memakai BBM industri.

"Minyak tersebut mereka kumpulkan dan mereka jual murah sehingga mereka mendapatkan keuntungan, seharusnya para pembeli dari mobil truk yang menggunakan BBM industri, tetapi mereka malah menggunakan BBM bersubsidi," kata Christian.

Dirkrimsus Polda Jambi meminta kepada para pelaku yang belum tertangkap agar menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Ia mengancam apabila masih melakukan kegiatan, dirinya akan mengambil langkah hukum.

"Saya minta agar para pelaku untuk berhenti, bagi penimbun minyak ilegal dan menjual dengan harga BBM murah dari hasil minyak ilegal, manakala masih melakukan, akan ada tindakan hukum dari Polda Jambi," kata Christian.