Kepala BSKAP: Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki
31 Agustus 2022 18:36 WIB
Arsip Foto - Tangkapan layar siaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSAKP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Anindito Aditomo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di kompleks parlemen Jakarta. (ANTARA/Indriani/pri)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Anindito Aditomo mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki.
"Draf ini baru merupakan usul pemerintah yang akan dibahas bersama DPR. Artinya draf akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, menanggapi permintaan beberapa kalangan untuk menuangkan aturan mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
Anindito sebelumnya mengemukakan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik sebagaimana yang dijalankan sekarang justru menghambat upaya untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru.
"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa sertifikasi dan pemberian tunjangan memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi ditujukan untuk menjamin kualitas sedangkan pemberian tunjangan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Karena sertifikasi dijadikan sebagai syarat pemberian tunjangan, ia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum bisa mendapat tunjangan.
"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru," katanya.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," ia menambahkan.
Menurut dia, ketentuan mengenai pemberian gaji dan tunjangan bagi guru sudah ada dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Mekanisme yang lebih spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru, ia mengatakan, nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah turunan dari undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.
Baca juga:
Himpaudi dukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan
Nadiem sebut RUU Sisdiknas beri penghasilan layak pada guru
"Draf ini baru merupakan usul pemerintah yang akan dibahas bersama DPR. Artinya draf akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, menanggapi permintaan beberapa kalangan untuk menuangkan aturan mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
Anindito sebelumnya mengemukakan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik sebagaimana yang dijalankan sekarang justru menghambat upaya untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru.
"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa sertifikasi dan pemberian tunjangan memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi ditujukan untuk menjamin kualitas sedangkan pemberian tunjangan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Karena sertifikasi dijadikan sebagai syarat pemberian tunjangan, ia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum bisa mendapat tunjangan.
"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru," katanya.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," ia menambahkan.
Menurut dia, ketentuan mengenai pemberian gaji dan tunjangan bagi guru sudah ada dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Mekanisme yang lebih spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru, ia mengatakan, nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah turunan dari undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.
Baca juga:
Himpaudi dukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan
Nadiem sebut RUU Sisdiknas beri penghasilan layak pada guru
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: