Jakarta (ANTARA) - Komisi IV DPR RI mendukung implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sebagai bentuk penyesuaian anggaran pupuk yang terbatas.

"Hasil Panja adalah solusi kita bersama dalam menentukan skala prioritas baik jenis pupuk maupun jenis komoditas tanaman yang dipilih. Saya kira ini keputusan kita bersama antara Kementan dan Komisi IV," kata Anggota Komisi IV Fraksi Partai Demokrat Suhardi Duka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu.

Permentan 10/2022 yang diundangkan pada 8 Juli 2022 ini mengatur beberapa ketentuan baru seperti mengenai jenis pupuk subsidi yang difokuskan hanya pada urea dan NPK dari yang sebelumnya termasuk SP-36, ZA, dan organik.

Selain itu, jumlah komoditas yang mendapat subsidi pupuk pun menjadi sembilan tanaman dari yang sebelumnya sekitar 70 komoditas. Sembilan komoditas ini masuk dalam tiga subsektor pertanian yaitu tanaman pangan untuk padi, jagung, dan kedelai; subsektor hortikultura untuk tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih; dan subsektor perkebunan untuk tanaman tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Suhardi Duka mengatakan ketentuan baru tersebut merupakan bentuk penyesuaian anggaran subsidi pupuk yang sangat terbatas. Dua jenis pupuk subsidi dan komoditas yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini dinilai sebagai skala prioritas.

Baca juga: Pemerintah fokuskan subsidi pupuk pada 2023 untuk urea dan NPK

"Oleh karena itu kami Fraksi Partai Demokrat, saya berikan dukungan terhadap Permentan 10 Tahun 2022, kalau Permentan itu betul-betul berdasarkan hasil panja pupuk Komisi IV. Tapi kalau di luar hasil panja maka perlu kita evaluasi," katanya.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah juga mendukung pelaksanaan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Namun demikian ia meminta Kementerian Pertanian (Kementan) gencar menyosialisasikan kebijakan subsidi pupuk yang paling baru ini.

Luluk berpendapat, sosialisasi kebijakan subsidi pupuk yang baru ini penuh tantangan karena bukan kebijakan yang populis. "Kita sudah punya kesepakatan politik di Komisi IV dengan pemerintah, bahwa karena keterbatasan anggaran sehingga mau nggak mau, suka nggak suka walau itu berat, tetapi Komisi IV sudah keluarkan rekomendasi melalui Panja Pupuk dan memang tidak mudah juga menjelaskan kepada petani kenapa kita harus menempuh jalan yang memang sangat tidak populer ini," katanya.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementan untuk mempertimbangkan komoditas singkong tetap mendapat pupuk subsidi. Ia berpendapat singkong bisa menjadi substitusi bahan pangan pokok tepung terigu yang berasal dari gandum.

"Kami mengingatkan kembali hasil pertemuan jaga pangan di Lampung Tengah bersama dengan saudara Inspektorat Jenderal agar mengkaji, meninjau, memberikan pupuk subsidi untuk singkong, yang mana presiden mengatakan tingkatkan produksi singkong termasuk sorgum. Hal ini merupakan salah satu mendukung kelancaran program diversifikasi pangan," kata Sudin.

Baca juga: Pemerintah atur distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran