Tanjungpinang (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelamatkan sebanyak 357 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia melalui jalur atau pelabuhan tidak resmi sepanjang tahun 2021-2022.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari jumlah korban PMI ilegal tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 30 kasus yaitu 11 kasus di tahun 2021 dan 19 kasus di tahun 2022.
"Selama periode 2021-2022, kami mengamankan 59 tersangka PMI ilegal," kata Kabid Humas Polda Kepri, di Tanjungpinang, Rabu.
Kombes Harry menyebut dari semua kasus PMI ilegal yang ditangani selama 2021-2022, terdapat satu kejadian yang sangat memprihatinkan, yaitu tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal dari Kepri di perairan Malaysia pada awal tahun ini, dengan sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) ditemukan meninggal dunia.
"Cukup menyedihkan, karena kami bersama Mabes Polri turun langsung ke Johor guna menerima penyerahan jenazah WNI," ujar dia.
Kabid Humas menyebut pengungkapan kasus PMI ilegal bekerja sama dengan institusi yang menjadi leading sector, seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), TNI, dan Mabes Polri.
Dari beberapa kali pengungkapan kasus ini, kata dia, ternyata aktivitas pengiriman PMI ilegal sudah merupakan suatu mata rantai yang dilakukan oleh sindikat secara terkoordinir.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, juga ditemukan kantong-kantong pengiriman atau penyedia PMI ilegal. Rata-rata dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sulawesi.
Sedangkan Kepri, hanya menjadi daerah transit pengiriman PMI ilegal ke Malaysia maupun Singapura, karena letak geografis daerah ini berbatasan langsung dengan kedua negara tetangga tersebut.
Modus operandinya, yakni PMI dari daerah asal seperti NTB dikirim ke Tanjungpinang atau Batam (Kepri), lalu mereka dijemput oleh seseorang dan ditampung sementara, sampai kemudian diberangkatkan ke Malaysia lewat pelabuhan tikus atau tak resmi.
Oleh karena itu, Harry menyebut penanganan kasus pengiriman PMI ilegal ini harus dilakukan secara komprehensif dimulai dari hulu hingga ke hilir.
Pihaknya mengimbau stakeholder terkait melakukan upaya pencegahan, terutama dari kantong-kantong pengiriman PMI ilegal.
"Paling banyak itu dari Jawa Timur dan NTB," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Harry mengutarakan berdasarkan investigasi terhadap korban PMI ilegal yang diselamatkan, mereka nekat berangkat secara nonprosedural ke Malaysia karena dijanjikan upah yang cukup tinggi, yaitu sekitar Rp5 sampai Rp7 juta.
Namun di sisi lain, menurut Harry, memang ada kecenderungan pengguna jasa PMI, misalnya perusahaan sawit di Malaysia ternyata lebih suka menerima PMI ilegal dibanding legal. Hal Ini dikarenakan ketika mereka mempekerjakan PMI legal, maka akan ada tanggung jawab jaminan sosial, kesehatan, hingga hukum.
"Kalau PMI ilegal, tak ada tanggung jawab itu semua. Contohnya saat puluhan PMI kapal tenggelam meninggal di perairan Malaysia, bagaimana kita mau mengejar tanggung jawab hukumnya di sana," ujarnya pula.
Kabid Humas turut mengimbau agar PMI memikirkan matang-matang rIsiko berangkat kerja secara ilegal ke Malaysia.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tak melarang warga bekerja ke luar negeri asal menggunakan jalur ilegal, karena pemerintah akan mempermudah prosedurnya.
"Kenapa harus ada syarat kompetensi PMI kerja di luar negeri, karena semakin berkompeten maka makin tinggi gajinya. Kalau tak ada kompetensi, gaji akan dibayar rendah dan tak dapat perlindungan hukum ketika ada persoalan dialami PMI Tanah Air," ujar dia pula.
Kombes Harry juga memastikan Polda Kepri akan terus bersinergi dengan aparat keamanan Malaysia terkait upaya pencegahan maupun mitigasi terhadap kasus pengiriman PMI ilegal.
Baca juga: Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus PMI ilegal ke Kamboja
Baca juga: Polres Karimun gagalkan pengiriman PMI ilegal asal Lombok ke Malaysia
Polda Kepri menyelamatkan 357 korban PMI ilegal selama 2021-2022
31 Agustus 2022 15:35 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. ANTARA/Ogen
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: