Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan sebuah perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan restorative justice.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Selasa, mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bolmut yaitu perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Rifki, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," katanya

Ekspos perkara tersebut dilakukan Wakil Kejati Sulut Fredy Runtu, SH, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar SH, MH, Kasi Oharda Cherdjariah SH, MH, dan Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto SH, MH.

Dia mengatakan dari ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Bolmut.

Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.

Syarat tersebut yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tindak lebih dari Rp2.500.000.

"Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif," katanya.