Jakarta (ANTARA) - Pakar Ekonomi Faisal Basri menyarankan penetapan harga BBM seharusnya berdasarkan formula yang mengacu kepada harga minyak bumi di pasar global yang dulu pernah diterapkan pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Demi kebaikan perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa, secara bertahap subsidi BBM harus dihilangkan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Faisal menuturkan kebijakan mengurangi subsidi BBM secara bertahap dan mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih produktif adalah jalan terbaik, karena hal itu dapat menjaga stabilitas fiskal APBN.
Polemik subsidi BBM mencuat menyusul potensi membengkaknya biaya subsidi BBM dalam APBN di tengah naiknya inflasi dunia karena disrupsi rantai pasok akibat pandemi dan perang.
Menurutnya, kondisi itu memunculkan dilema lantaran subsidi BBM dapat diibaratkan seperti candu yang membuat konsumen terlena dan menimbulkan ketergantungan.
"Untuk melepaskan diri dari ketergantungan tersebut memang sulit, namun tentu bukan mustahil," ucapnya.
Faisal menilai Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah membuat kebijakan yang baik di awal pemerintahannya, dan ini perlu dilaksanakan konsisten.
Saat itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang semangatnya untuk melakukan pengurangan subsidi BBM.
Berdasarkan aturan tersebut, harga BBM kecuali minyak tanah yang nominal harganya ditentukan dan minyak solar yang mendapat subsidi maksimum Rp1.000 per liter, ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu kepada harga minyak bumi di pasar global dalam harga transaksi di bursa minyak Singapura (MOPS).
Faisal menuturkan harga jual eceran BBM diubah setiap bulan sesuai dengan perubahan harga minyak di bursa Singapura.
"Selain itu, pemerintah tidak perlu mengeluarkan subsidi untuk bensin premium. Subsidi hanya diberikan untuk minyak tanah dan minyak solar," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pencabutan subsidi berdampak besar terhadap pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM. Pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM turun tajam dari Rp191,0 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp34,9 triliun pada tahun 2015.
Namun, formula itu tak sepenuhnya berjalan terhitung sejak adanya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 yang memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM umum berbeda dengan harga yang dihitung berdasarkan formula.
Sejak saat itu, pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina selaku badan usaha yang ditugaskan untuk memproduksi bensin premium terhadap kekurangan penerimaan yang disebabkan oleh penetapan harga tersebut.
"Kompensasi atas kekurangan penerimaan BUMN penerima penugasan pada dasarnya bentuk subsidi terselubung,” ungkap Faisal.
Ia pun mendorong agar Indonesia kembali ke upaya konsisten menghapus kebijakan subsidi secara bertahap, alokasi anggaran subsidi BBM, mendorong produksi minyak bumi, dan peningkatan ketahanan energi.
Langkah-langkahnya antara lain dengan mengembalikan aturan penetapan harga BBM sesuai dengan formula sebagaimana di atur oleh Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Sementara kekhawatiran harga BBM berfluktuasi sehingga menyumbang pada inflasi bisa dikurangi dengan memberlakukan dana stabilisasi, harga jual eceran BBM ditetapkan berdasarkan formula perhitungan harga yang sederhana dan mencerminkan keadaan sebenarnya (koefisien berdasarkan data up to date), memperkecil peluang manipulasi dan pemburuan rente di pasar, serta jika terpaksa masih harus ada subsidi BBM seyogianya dapat mendorong rakyat melakukan perubahan pola konsumsi BBM dan restrukturisasi industri perminyakan.
Faisal memahami harga BBM menjadi persoalan sensitif bagi pemerintah karena kebijakan menaikkan harga BBM selalu mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan. Namun, pemerintah bisa tetap konsisten di jalan menghapus subsidi BBM meski tidak popular.
"Memerlukan upaya keras untuk meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menyediakan anggaran cukup untuk kebutuhan lain yang memberi manfaat lebih besar bagi orang miskin," pungkasnya.
Baca juga: CSIS: Subsidi BBM untuk pendidikan dan EBT
Baca juga: Apindo sebut tak siap BBM naik, tapi apresiasi bansos masyarakat
Ekonom sarankan penetapan harga BBM harus mengacu harga minyak global
30 Agustus 2022 18:28 WIB
Ilustrasi, Polda Kepulauan Babel mengawasi ketat pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU. ANTARA (Aprionis)
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: