Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai usulan KPU untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi bulan September bisa berimplikasi mengubah norma Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Satu hal yang perlu diingat bahwa proses memajukan jadwal Pilkada, mau tidak mau mengubah norma. Karena itu secara teknis legislasi, kita harus merevisi UU atau mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Rifqi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan membahas usulan memajukan jadwal Pilkada dari bulan November menjadi September 2024.
Baca juga: Anggota DPR: Presiden perlu terbitkan Perppu Jadwal Pilkada
Baca juga: DKPP RI dorong penetapan jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024
Menurut dia, usulan memajukan jadwal Pilkada 2024 sangat logis, pertama, agar periode jabatan kepala daerah bisa tetap tahun 2024-2029 karena Pilkada dilaksanakan di 2024.
Dia menilai, kalau Pilkada dilaksanakan November 2024, maka pelantikan tidak mungkin di tahun 2024, namun pada Februari atau Maret 2025.
"Kedua, implikasi administrasi negara kalau melampaui 31 Desember 2024, maka per-1 Januari 2025, kepala daerah diisi oleh Penjabat. Karena tidak ada satu pun yang definitif hasil Pilkada 2024," ujarnya.
Karena itu dia menilai, "exercise" norma memajukan Pilkada 2024 penting dilakukan di Komisi II DPR agar segera ada keputusan politik.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan alasan terkait usulan-nya memajukan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, awalnya dijadwalkan berlangsung 27 November 2024, namun diusulkan dipindah pada September 2024.
Anggota DPR: Usulan majukan jadwal Pilkada bisa ubah norma UU
30 Agustus 2022 16:24 WIB
Anggota DPR RI dari komisi V, M Rifqinizami Karsayuda. ANTARA/Fathur/am.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: