Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggandeng sejumlah provinsi terdekat untuk merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2016-2036 untuk merespons perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Perevisian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) itu akan melalui beberapa tahapan yang dimulai pada Mei 2022 dengan target selesai pada Juli 2023.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel SA Supriono di Palembang, Selasa, mengatakan Sumsel mengajak Provinsi Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung dalam perevisian Perda RTRW ini agar mendapatkan dokumen perencanaan yang matang untuk 20 tahun mendatang.

“Hari ini hadir perwakilan dari sejumlah provinsi tetangga untuk sama-sama saling membantu dalam merevisi RTRW,” kata Supriono setelah membuka acara konsultasi publik untuk perevisian RTRW.

Ia mengatakan dinamika pembangunan yang berlangsung saat ini menuntut dilakukan penyesuaian regulasi, sebagaimana diperbolehkan dalam aturan bernegara.

Baca juga: Pemprov Sumatera Selatan revisi Perda RTRW 2016-2036

Baca juga: Walhi minta pemda patuhi RTRW antisipasi bencana hidrometeorologi


Tentunya pembangunan yang dilakukan tak bisa lagi dilakukan semaunya sehingga mengabaikan kelestarian alam.

Sumsel yang memiliki beragam sumber daya alam seperti areal mangrove, gambut, hutan lindung dan taman nasional harus berupaya untuk mempertahankannya.

Bagi Sumsel, jika tidak dikemas dalam rencana tata ruang dan wilayah yang baik dan dikuatkan dalam Peraturan Daerah maka SDA ini akan sulit dipertahankan di masa mendatang.

Sejauh ini, Sumsel sudah memiliki wilayah yang dinobatkan PBB sebagai cagar biosfer dunia yakni kawasan Sembilang Kabupaten Banyuasin.

Menurutnya, agar mendapatkan perencanaan matang maka perlu sinkronisasi dalam sistem tata ruang lain terkait kepentingan pertahanan, pertanian, perkebunan dan adaptasi lingkungan.

Untuk itu pemprov mengajak para pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam upaya ini dengan memberikan kontribusi berupa data.

Regulasi yang terbit nantinya (Perda RTRW) diharapkan terjadi penyesuaian kebijakan strategis nasional, rencana strategis kabupaten/kota dan zonasi pulau-pulau kecil. Kemudian proyek strategis nasional seperti jalan tol, bendungan, irigasi dan kawasan industri.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menyadari bahwa RTRW ini merupakan dokumen perencanaan untuk pembangunan berkelanjutan.

“Perlu juga masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah hingga jangka panjang,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kerjasama Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia Kevin Tokar mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya Indonesia dalam membuat RTRW tersebut.

“Dengan adanya perevisian ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat serius dalam komitmennya untuk mengurangi dampak perubahan iklim,” kata Kevin.

Ia yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan Kanada sejauh ini telah menggelontorkan dana Rp190 miliar untuk pengelolaan lahan yang lebih baik di tiga provinsi Indonesia, termasuk Sumsel.

Pelaksanaan program bantuan pemerintah Kanada ini bermitra dengan World Agroforestry (Icraf) Indonesia yang menjalankan program Sustainable Landscapes for Climate Resilient Livelihoods (Land4Lives) yang dijalankan Icraf di sejumlah kabupaten Sumsel.

Land4Lives adalah proyek riset aksi yang berlangsung hingga 2026 dan merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada.

Proyek ini dilaksanakan oleh Icraf di tiga provinsi, yakni di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Adapun tujuan dari Land4Lives adalah untuk perbaikan pengelolaan bentang lahan yang peka jender, ketahanan pangan, mata pencaharian dan ekonomi lokal yang tahan perubahan iklim, terutama bagi kelompok rentan, termasuk di dalamnya perempuan dan anak perempuan di Indonesia.

Baca juga: Walhi Sumsel: Patuhi RTRW antisipasi bencana hidrometeorologi

Baca juga: 12 desa di Sumsel dukung program Land4Lives bantuan pemerintah Kanada