KPPPA fasilitasi pemulihan korban pelecehan seksual suporter bola
29 Agustus 2022 22:23 WIB
Penonton antre memasuki stadion untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Persis Solo melawan PSS Sleman pada Piala Presiden 2022 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (11/6/2022). . ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berupaya memberikan perlindungan kepada perempuan suporter bola pada laga PSS Sleman vs Persib Bandung yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen-PPPA telah melakukan upaya perlindungan terhadap perempuan korban pelecehan seksual. Layanan rujukan akhir sudah menghubungi akun Twitter Bandung Supporter Alliance yang telah berkontak dengan korban pelecehan seksual dan memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen-PPPA, Margareth Robin Korwa dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemkab Sleman beri uang duka keluarga suporter PSS korban penganiayaan
Menurut dia, saat ini korban pelecehan seksual masih memerlukan intervensi psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi emosi, kemampuan berpikir dan sosial.
Ke depan korban akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Hal ini dilakukan guna menghadapi dampak psikologis yang dirasakan korban akibat pelecehan seksual yang dialami.
Margareth mengatakan jika terbukti ada suporter bola melakukan tindak pidana pelecehan seksual, akan dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan masa hukuman paling lama 4 tahun dan atau denda Rp50 juta.
"Kemen-PPPA akan terus mengawal kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan kebutuhan korban yang juga seorang suporter bola," ujar Margareth.
Kemen-PPPA, lanjutnya, meminta kepada seluruh pihak untuk bahu-membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual, khususnya kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama menghentikan budaya kekerasan.
Selain itu, penyelenggara kegiatan olahraga juga harus memperhatikan permasalahan ini dan lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi yang menonton pertandingan olahraga, khususnya sepak bola selama ini lebih didominasi oleh laki-laki.
Baca juga: Bupati Sleman minta polisi usut tuntas kasus kematian suporter PSS
Baca juga: PKK Kediri menggencarkan perlindungan anak cegah pelecehan seksual
Kasus ini terbongkar ketika salah satu akun Twitter menyampaikan terjadinya pelecehan seksual yang dialami salah seorang suporter perempuan di lokasi pertandingan.
Pelecehan seksual itu terjadi saat mengantre tiket pada laga PSS Sleman vs Persib Bandung di Stadion Maguwoharjo, Kota Sleman, Yogyakarta, 19 Agustus 2022.
Korban mengaku merasakan ada seseorang yang merangkul dan menyentuh perutnya.
"Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen-PPPA telah melakukan upaya perlindungan terhadap perempuan korban pelecehan seksual. Layanan rujukan akhir sudah menghubungi akun Twitter Bandung Supporter Alliance yang telah berkontak dengan korban pelecehan seksual dan memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen-PPPA, Margareth Robin Korwa dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemkab Sleman beri uang duka keluarga suporter PSS korban penganiayaan
Menurut dia, saat ini korban pelecehan seksual masih memerlukan intervensi psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi emosi, kemampuan berpikir dan sosial.
Ke depan korban akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Hal ini dilakukan guna menghadapi dampak psikologis yang dirasakan korban akibat pelecehan seksual yang dialami.
Margareth mengatakan jika terbukti ada suporter bola melakukan tindak pidana pelecehan seksual, akan dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan masa hukuman paling lama 4 tahun dan atau denda Rp50 juta.
"Kemen-PPPA akan terus mengawal kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan kebutuhan korban yang juga seorang suporter bola," ujar Margareth.
Kemen-PPPA, lanjutnya, meminta kepada seluruh pihak untuk bahu-membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual, khususnya kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama menghentikan budaya kekerasan.
Selain itu, penyelenggara kegiatan olahraga juga harus memperhatikan permasalahan ini dan lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi yang menonton pertandingan olahraga, khususnya sepak bola selama ini lebih didominasi oleh laki-laki.
Baca juga: Bupati Sleman minta polisi usut tuntas kasus kematian suporter PSS
Baca juga: PKK Kediri menggencarkan perlindungan anak cegah pelecehan seksual
Kasus ini terbongkar ketika salah satu akun Twitter menyampaikan terjadinya pelecehan seksual yang dialami salah seorang suporter perempuan di lokasi pertandingan.
Pelecehan seksual itu terjadi saat mengantre tiket pada laga PSS Sleman vs Persib Bandung di Stadion Maguwoharjo, Kota Sleman, Yogyakarta, 19 Agustus 2022.
Korban mengaku merasakan ada seseorang yang merangkul dan menyentuh perutnya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: