"Jika lokasi kebakaran digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) maka Pemerintah Provinsi DKI harus melarang pembangunan kembali perumahan warga dan langsung dipagar serta dihijaukan kembali sesuai peruntukan," kata Nirwono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kemudian, kata Nirwono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga harus melakukan sosialisasi kepada warga terkait peruntukan kawasan pemukiman di Simprug sebagai RTH dan larangan membangun kembali rumah warga terdampak kebakaran.
Selanjutnya, Nirwono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan relokasi warga korban kebakaran ke rumah susun (rusun) terdekat sebagai solusi atas kebijakan itu.
"Pemprov DKI harus mendata jumlah warga yang terdampak, informasikan kapan mereka akan direlokasi, ke rusun mana dan fasilitas apa yang diperoleh sebagai daya tarik," katanya.
Baca juga: Kompartemenisasi sebabkan warung di Simprug tak terbakar
Misalnya, kata dia, keringanan bebas bayar sewa enam bulan ke depan, mendapat Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP)
dan lain sebagainya.
Nirwono juga menyarankan agar Pemprov DKI melakukan diskusi dan negosiasi dengan warga terdampak terhadap pilihan yang diberikan serta usulan warga tanpa harus melanggar aturan.Baca juga: Kompartemenisasi sebabkan warung di Simprug tak terbakar
Misalnya, kata dia, keringanan bebas bayar sewa enam bulan ke depan, mendapat Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP)
dan lain sebagainya.
Misalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melegalkan pembangunan perumahan warga kembali karena tak sesuai peruntukan rencana tata ruang.
Sebelum warga bosan di tempat penampungan dan cenderung kembali ke lokasi kebakaran serta membangun perumahan semipermanen yang akan mudah terbakar di kemudian hari, Pemprov DKI perlu segera implementasi kebijakan yang ada.
"Waktu emas hanya dua pekan, paling lama sebulan. Hal ini yang harus dicegah pemerintah Jakarta dengan segera melaksanakan relokasi dan langkah-langkah lainnya," ujar Nirwono.
Baca juga: Kebakaran rumah di Simprug Jaksel mengakibatkan satu orang tewas
Baca juga: Kebakaran rumah di Simprug Jaksel mengakibatkan satu orang tewas
Sebelumnya, kebakaran di kawasan Simprug Golf, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menghanguskan ratusan rumah dan membuat sekitar 133 keluarga harus mengungsi dan satu orang meninggal dunia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diusulkan segera merelokasi korban kebakaran di Simprug karena berada di dalam zona hijau.
Pengadaan zona hijau, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan solusi yang terbaik sehubungan dengan usul relokasi itu.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diusulkan segera merelokasi korban kebakaran di Simprug karena berada di dalam zona hijau.
Saat ini, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) telah disepakati oleh DPRD DKI Jakarta untuk dicabut.
Sebagai pengganti, digunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Baca juga: Dukcapil Jaksel buka posko pelayanan dokumen warga terdampak kebakaran
Baca juga: Dukcapil Jaksel buka posko pelayanan dokumen warga terdampak kebakaran