Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan pemerintah perlu mencantumkan standar minimal upah bagi guru non ASN di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kami meminta agar di dalam RUU Sisdiknas ditetapkan standar minimal bagi upah guru terutama bagi guru non ASN, sehingga berlaku secara nasional. Kenyataannya, guru honorer ada yang gajinya Rp200.000, Rp300.000 per bulan. Mayoritas banyak yang penghasilannya menengah ke bawah,” kata Satriwan di Jakarta, Senin.

Dia menyayangkan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Padahal TPG tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non ASN.

Dengan dihilangkannya pasal terkait TPG tersebut, lanjut Satriwan, maka tidak ada jaminan guru mendapatkan TPG. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait TPG.

Baca juga: P2G desak pemerintah masukkan aturan TPG dalam RUU Sisdiknas

Baca juga: P2G sesalkan hilangnya pasal tunjangan guru dalam draf RUU Sisdiknas


“UU ASN itu sudah ada sejak 2014, tapi pendapatan guru ASN gitu-gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru,” terang dia.

Sementara bagi guru honorer maupun swasta yang menurut pemerintah akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak bisa dipastikan sepenuhnya. Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan berbeda dengan hubungan buruh dan perusahaan.

Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru.

“Oleh karenanya, kami meminta agar guru dalam RUU Sisdiknas ini dicantumkan standar upah yang jelas terutama guru non ASN. Sehingga dapat berlaku secara nasional,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas bertujuan untuk mensejahterakan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Sementara guru non ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca juga: P2G nilai pelibatan publik masih minim dalam RUU Sisdiknas

Baca juga: P2G dorong pemerintah buat PJPN sebelum bahas RUU Sisdiknas