Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif layanan angkutan perkotaan Buy The Service atau BTS yang hadir sejak 2020 dan memberikan dampak positif kepada mobilitas masyarakat di sejumlah daerah yang dilayani program tersebut.

"Untuk menjaga iklim sehat persaingan usaha terhadap angkutan umum lainnya yang telah ada, Kemenhub akan menetapkan tarif layanan BTS dari yang sebelumnya gratis," kata Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Suharto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dikatakan BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kemenhub tetapkan perjalanan transportasi darat domestik wajib booster

Layanan ini menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang dan pada tahun 2021 mengalami perluasan wilayah di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.

Ia menambahkan dalam penetapan tarif tersebut pihaknya juga melakukan kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.

Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dengan menyelenggarakan forum Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP Volatil Kementerian Perhubungan untuk menyerap masukan serta memberikan gambaran pengaturan kepada pemangku kepentingan.

Dari hasil kajian diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp3.600 di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp6.200 untuk Kota Surabaya.

Baca juga: Kemenhub putuskan tunda kenaikan tarif ojek online

"Nanti tarif setiap daerah akan bervariasi tergantung dari tingkat kemahalan di suatu daerah, namun dapat dipastikan tidak mahal. Diharapkan segera keluar aturan tersebut pada September akhir atau paling lambat akhir tahun ini, dan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi,” katanya.

Jika tarif ini direalisasikan maka diproyeksikan potensi PNBP di Tahun 2023 sebesar Rp202,5 miliar. Tidak hanya itu, pemasukan yang dapat diperoleh negara yaitu dari tarif iklan pada sarana dan prasarana layanan seperti bus halte dan lainnya. Untuk iklan ini diprediksi sekitar Rp30 miliar per tahun.

Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Tonny Agus Setiono menjelaskan BTS merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.

Skema BTS merupakan suatu kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi kemudian berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya. Sehingga diharapkan tentunya roda perekonomian di daerah bisa lebih baik, transportasi berjalan lebih baik, masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak.

Tonny mengatakan saat ini tren peningkatan penumpang hal ini dapat dilihat dari faktor layanan BTS dari kuartal I tahun 2021 hingga kuartal II tahun 2022. Dari awalnya ada yang hanya di bawah 20 persen seperti di Palembang dan Yogyakarta, namun seiring diperlonggar aturan aktifitas masyarakat pada pandemi ini maka peningkatan peralihan masyarakat ke layanan angkutan umum secara bertahap seperti di Medan, Solo dan Denpasar yang mencapai di atas 50 persen, bahkan di Surakarta pada kuartal II tahun 2022 hampir mencapai 65 persen.