Jakarta (ANTARA) - Partai Bulan Bintang (PBB) mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa arif dan bijak dalam menggelar verifikasi faktual Pemilu 2024.

"Harusnya parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos bisa menerapkan seperti (parpol parlemen) 2019. Karena kami sama saat verifikasi, mungkin keanggotaan parpol yang di parlemen sudah berubah. Jadi, semoga KPU bisa arif dan bijak," kata Sekjen PBB Afriansyah Noor di Jakarta, Senin.

Menurut Afriansyah, partainya bersama partai peserta Pemilu 2019 seharusnya juga tidak perlu menerapkan verifikasi faktual dengan metode krejcie dan morgan.

PBB merasa keberatan KPU memakai metode krejcie dan morgan melakukan verifikasi faktual untuk parpol calon peserta Pemilu 2024. Alasannya tentu karena parpol yang telah lolos parlemen ternyata tidak perlu melakukan verifikasi faktual kembali.

Afriansyah Noor menyebutkan penerapan metode tersebut sangat jauh berbeda dengan verifikasi faktual pada Pemilu 2019. Hal itu tentunya akan memberatkan partainya dalam memenuhi pendaftaran peserta pemilu kali ini.

"Iya, memang memberatkan kami (PBB). Ini beda dengan verifikasi pada tahun 2019," katanya.

Afriansyah tidak mengetahui mengapa KPU memutuskan mengubah metode dalam verifikasi faktual di Pemilu 2024. Walaupun begitu, PBB akan semaksimal mungkin menyiapkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami tetap siapkan sesuai dengan arahan mereka (KPU). Kami juga sedang berbenah. Semoga PBB bisa lolos verifikasi administrasi dan faktual," ucapnya.

Ia tetap menyoroti soal tidak perlunya partai lolos parlemen melakukan verifikasi faktual walaupun hal itu telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang membuat partai parlemen tidak harus melakukan verifikasi faktual.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik memastikan penggunaan metode tersebut bukan ingin mempersulit partai nonparlemen.

"Kami melakukan konsultasi ke lembaga yang otoritatif soal statistik. Itu direkomendasikan karena lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi. Kalau dalam aturan sebelumnya, menggunakan metode sampel sederhana," katanya.

Idham Holik menjelaskan bahwa penggunaan metode krejcie dan morgan merupakan upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu sehingga partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan.

"Dalam artian bahwa keanggotaannya bisa dibuktikan itu fungsi verifikasi faktual untuk pembuktian," katanya.

Idham menganggap pandangan verifikasi faktual dalam PKPU terbaru menyulitkan partai nonparlemen sebagai sudut pandang berbeda saja.

Ia mengatakan bahwa KPU telah melakukan uji publik sebelum menerapkan metode krejcie dan morgan.