Jakarta (ANTARA) - Selama Minggu (28/8), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA, mulai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo hingga tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan presiden.
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Komisi III: Putusan etik Sambo minimalisir hambatan penyelidikan kasus
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selengkapnya di sini
2. Kapolri tolak surat pengunduran diri Sambo karena harus sidang etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.
Selengkapnya di sini
3. Jalan menuju pabrik sawit PT RPSM Kinali Pasaman Barat diblokade warga
Jalan menuju pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diblokade puluhan warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.
Selengkapnya di sini
4. Yusril: Tak ada dana dikelola Taspen untuk kepentingan pencapresan
Kuasa Hukum PT Taspen Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan presiden.
Selengkapnya di sini
5. Polresta Padang bubarkan gerombolan tawuran bersenjata tajam
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, membubarkan gerombolan remaja yang diduga kuat hendak tawuran dengan membawa senjata tajam pada Minggu (28/8) sekitar pukul 04.55 WIB.
Selengkapnya di sini
Kemarin, Kapolri soal sidang etik Sambo hingga bantahan PT Taspen
29 Agustus 2022 05:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: