Jakarta (ANTARA) - Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 25 Agustus 2022 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE 24/2022 tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran COVID-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari SE 23/2022 yang telah ada sebelumnya.

Hal terbaru yang diatur dalam SE 24/2022 sekaligus yang membedakan dengan surat edaran sebelumnya, yakni SE 23/2022 adalah peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri. Namun demikian, sebelum menilik SE 24/2022, mari sebelumnya cermati terlebih dahulu aturan yang terangkum dalam SE 23/2022.

Dalam SE 23/2022 yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster , namun telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Masih dalam SE 23/2022 PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Sementara itu, masih dalam SE 23/2022, PPDN yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

PPDN dengan usia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Kini mari cermati surat edaran terbaru yakni SE Nomor 24 Tahun 2022, di mana terdapat aturan baru, yakni pemerintah meniadakan tes PCR dan tes antigen bagi PPDN, namun mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Dengan kata lain, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka perlu segera melengkapi diri dengan vaksinasi dosis lengkap, mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat.

Ketentuan bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali.

Sementara masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah booster, atau masyarakat yang berusia 6-17 tahun dan telah menjalani vaksinasi dosis kedua diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing.

Dalam SE 24/2022 juga disebutkan bahwa masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kendati ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, namun pemerintah terus memperkuat prinsip kehati-hatian dengan cara memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk mengintensifkan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah guna mendukung prinsip kehati-hatian. Surveilans atau pengamatan secara terus menerus tentang data COVID-19 memang harus terus dilakukan dan berjalan beriringan dengan edukasi dan sosialisasi yang optimal mengenai pentingnya protokol kesehatan.

Kebijakan peniadaan testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri bertujuan untuk meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap, serta memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali, namun sosialisasi tentang penguatan penerapan protokol kesehatan juga harus terus digencarkan.

Dengan demikian, vaksinasi dosis lengkap hingga dosis penguat dan juga penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak akan memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat di tengah tren masih adanya peningkatan kasus COVID-19 di Tanah Air.


Cakupan Vaksinasi

Kebijakan yang dijalankan pemerintah dengan mewajibkan booster sebagai syarat mobilitas masyarakat dan syarat memasuki fasilitas umum, tentunya bertujuan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat.

Kebijakan pemerintah yang seperti itu kita yakini merupakan langkah yang tepat untuk terus meningkatkan laju cakupan vaksinasi booster.

Karena seperti kita ketahui bahwa vaksinasi dosis penguat akan meningkatkan kadar antibodi bagi individu yang telah disuntik vaksin dan hal ini sangat penting guna merespons peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi belakangan, akibat munculnya subvarian baru.

Dengan demikian, sebagai bentuk kewaspadaan bersama, maka penguatan disiplin penerapan protokol kesehatan dan peningkatan cakupan vaksinasi hingga dosis penguat perlu menjadi prioritas. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibutuhkan peran aktif bersama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk segera melengkapi diri dengan vaksinasi dosis penguat.

Karena bagaimanapun, pandemi COVID-19 ini masih belum berakhir. Karena itu, maka diperlukan langkah bersama untuk mendukung upaya pengendalian penyebaran penyakit menular ini.

Perlu diingat, bahwa dalam upaya pengendalian suatu penyakit, lebih-lebih COVID-19 ini, semua dari kita sama-sama memiliki peran penting.