Garut, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan akta nikah gratis setiap tahun bagi 100 pasangan kurang mampu sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam melegalitaskan pernikahannya sesuai peraturan di Indonesia sehingga hak-hak mereka bisa terlindungi.

"Kita sudah berjalan, ada sebagian di kantor kita, ada sebagian yang langsung di Kantor Pengadilan Agama, dan mudah-mudahan 100 pasangan bisa kita capai," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana usai sidang isbat nikah bagi 11 pasangan di Komplek Sekolah Asy-Syarifiah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat.

Ia mengatakan mereka yang mendapatkan program tersebut merupakan warga binaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (PKWSS) yang bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Kementerian Agama Garut, Pengadilan Agama Garut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Garut, dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.

Program itu, kata dia, merupakan layanan pemerintah daerah agar masyarakat bisa mendapatkan akta nikah secara legal sesuai aturan perundang-undangan yang akhirnya bisa mendapatkan hak-hak lain seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

"Mudah-mudahan ini merupakan langkah terbaik dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan pelayanan pada warga masyarakat mendapatkan hak-haknya, hak akta nikah, hak mendapatkan KTP, KK, dan akta kelahiran," katanya.

Ia menyampaikan jajarannya akan terus menelusuri daerah mana saja dan mencatat berapa banyak pasangan untuk bisa mengikuti sidang isbat dan mendapatkan akta nikah.

Pemerintah, kata dia, terus berupaya memberikan jaminan dan hak-hak masyarakat untuk bisa memiliki legialitas pernikahannya secara aturan negara, untuk itu ke depan targetnya bisa ditambah lebih dari 100 akta nikah.

"Insya Allah di tahun-tahun mendatang kita akan mencoba anggarkan lebih banyak lagi yah bukan hanya target 100 pasangan, tetapi lebih," kata Yayan Waryana .

Kepala Kantor Kementerian Agama Garut Cece Hidayat menambahkan adanya pelayanan terpadu isbat nikah tersebut bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah.

"Mudah-mudahan ke depan semakin banyak program-program yang akan membawa masyarakat Garut yang belum punya surat nikah itu diberikan fasilitas oleh pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Puluhan pasangan kawin siri ikuti nikah gratis

Baca juga: Tanam 10 pohon penghijauan, boleh ikut program nikah gratis

Baca juga: Pemerintah gratiskan biaya nikah

Baca juga: Dukcapil Mataram hentikan program isbat nikah gratis