Air bahang adalah air laut yang telah digunakan dalam proses pendinginan mesin PLTU. Penanggungjawab Posko Lentera Teluk Sepang Harianto di Kota Bengkulu, Jum'at, menyebutkan bahwa kolam pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara itu telah satu bulan jebol.
"Hingga saat ini belum ada tindakan apapun untuk mengatasi kolam limbah air bahang yang jebol tersebut baik dari pihak pemerintah, terutama dari PT TLB selaku penanggungjawab proyek," kata Harianto.
Baca juga: Kolam pembuangan limbah PLTU Teluk Sepang Bengkulu sebabkan abrasi
Baca juga: AEER: PLTU batu bara ancam gajah dan harimau sumatra
Ia menjelaskan sejak berdirinya PLTU Teluk Sepang telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut dan pesisir pantai.Baca juga: Kolam pembuangan limbah PLTU Teluk Sepang Bengkulu sebabkan abrasi
Baca juga: AEER: PLTU batu bara ancam gajah dan harimau sumatra
Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia Hosani Hutapea mengatakan bahwa jebolnya kolam pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara Teluk Sepang seharusnya cepat direspon oleh pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan dan penindakan.
Sebab jika terus dibiarkan maka dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya ekosistem laut karena panasnya air bahang dan di sekitar kolam pembuangan limbah tersebut tingkat abrasi pantainya juga semakin tinggi.
"Kami menunggu penindakan atas pengaduan. Jika tetap tidak ada respon maka ini membuktikan lemahnya proses pengawasan dari pemerintah," ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Perwakilan Gakkum KLHK Bengkulu Herwansyah menyatakan dirinya tidak mengetahui informasi jebolnya limbah air bahang dari PLTU Teluk Sepang Bengkulu.
"Terkait masalah tersebut saya belum bisa berkomentar, sebab saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari pihak mana pun," ujarnya.*
Baca juga: Aktivis sambut komitmen China hentikan pendanaan PLTU batu bara
Baca juga: Warga Bengkulu ajukan PK gugat izin lingkungan PLTU
Baca juga: Aktivis sambut komitmen China hentikan pendanaan PLTU batu bara
Baca juga: Warga Bengkulu ajukan PK gugat izin lingkungan PLTU