Penajam (ANTARA) - Sedikitnya 41.493 hektare kawasan hutan bakal dilepaskan untuk lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kawasan hutan di Kaltim yang akan dilepas untuk disiapkan sebagai lokasi IKN Nusantara, kata Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono di Penajam, Jumat, seluas 41.493 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi.
Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tersebut, dilepas kepada Badan Otorita IKN Nusantara dengan diubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). APL merupakan areal di luar kawasan hutan atau bidang kehutanan yang dipersiapkan sebagai lokasi IKN tersebut.
Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, kata dia, harus ada surat pengajuan dari Badan Otorita IKN Nusantara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: PUPR: Penambahan anggaran untuk infrastruktur dasar IKN Rp5,1 triliun
Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, jelas dia, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu.
Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi masih dibahas tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya.
"Masih dibahas mana kawasan yang termasuk kawasan hutan atau bukan," ujarnya.
Dia mengharapkan pembahasan produksi yang tersebut cepat rampung sehingga kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi segera dilepaskan sebagai lokasi IKN Nusantara.
Pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, kata Bambang Susantono, masih menunggu pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi dari Kementerian LHK.
Baca juga: Pemprov Kaltim siapkan food estate 10 ribu hektare untuk IKN
Baca juga: Kasad Dudung Abdurachman tinjau lokasi bakal Mabes TNI AD di IKN
Baca juga: Kepala Otorita ajak UMKM berpartisipasi investasi di IKN Nusantara
41.493 hektare kawasan hutan bakal dilepaskan untuk IKN Nusantara
26 Agustus 2022 16:11 WIB
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: