Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah pemberitahuan somasi yang diterbitkan untuk menagih dana pinjaman daring (pinjol) kepada para pengguna jasa, beredar melalui media sosial Facebook.

Tercantum logo Bank Indonesia (BI), yang turut disandingkan dengan lambang Kepolisian RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konten tersebut.

Termuat pula imbauan bagi pengguna jasa pinjol agar membayar dan melunasi pinjaman, sesuai keputusan yang telah disepakati.

Adapula sejumlah konsekuensi bagi konsumen pinjol yang tidak segera membayar dan melunasi hutangnya, di antaranya adalah data dirinya akan didaftarkan ke BI, dikenakan tuntutan pidana/perdata, dan adanya penyitaan kekayaan peminjam dana.

Namun, benarkah informasi somasi tersebut dikeluarkan BI itu?
Tangkapan layar narasi yang menyatakan BI menyomasi pengguna pinjol (Facebook)


Penjelasan:
BI, melalui unggahan di akun resmi Instagram pada 24 Agustus 2022, menerangkan informasi tersebut merupakan hoaks.

Bank sentral menjelaskan tidak memiliki otoritas mengawasi kegiatan pinjol, sehingga tidak pernah menerbitkan surat somasi atas penagihan pinjol kepada debitur.

"Perlu Sobat ketahui, faktanya, Bank Indonesia bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman 'online'. Oleh karena itu, surat somasi tersebut dapat dipastikan sebagai upaya penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan ataupun kepentingan pribadinya," demikian isi keterangan yang dimuat akun Instagram @bank_indonesia.

Klaim: BI somasi pengguna jasa pinjol yang belum bayar
Rating: Disinformasi

Cek fakta: Hoaks! BI kumpulkan dana untuk proyek jalan tol

Cek fakta: Hoaks! Uang redenominasi bergambar Jokowi

Cek fakta: Hoaks! BI cetak Rp300 triliun karena negara kritis