"Sehingga ketiga desa tersebut yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Rejang Lebong untuk pencarian dana desa tahap kedua hingga akhir tahun tidak dapat dilakukan," kata Syarwan.
Ia menjelaskan, penyebab Desa Lubuk Tanjung tidak dapat mencairkan dana desa dikarenakan kepala desa tersebut ditangkap anggota kepolisian atas kasus korupsi penyalahgunaan dana desa pada 2021.
Namun pada penyaluran dana desa tahap pertama telah disalurkan dan berdasarkan rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemblokiran akun Rekening Kas Desa.
Kemudian untuk Desa Perbo, kepala desanya hingga saat ini telah menggunakan anggaran dana desa namun belum membuat laporan penggunaan dana desa.
Sehingga terindikasi terjadinya penggelapan dana hingga masa jabatannya berakhir pada 2 Agustus dan tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan penyaluran dana desa tahap kedua.
Sedangkan untuk Desa Muara Santan, kepala desanya terjerat kasus penggelapan dana desa dan BLT desa untuk memenuhi kebutuhan pribadi-nya.
Lanjut Syarwan, tidak tersalurkan nya dana desa tersebut disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
"Dan berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan dan program desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.