Serikat Pekerja rokok khawatirkan pengenaan tarif cukai yang tinggi
25 Agustus 2022 17:35 WIB
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ketika memberikan keterangan pers. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Depok (ANTARA) - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) khawatir pengenaan cukai hasil tembakau yang tinggi karena membahayakan industri hasil tembakau khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya.
"Walaupun belum ditetapkan tetapi sudah ramai diberitakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau akan menggunakan penjumlahan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," kata Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS saat konferensi pers di Depok, Kamis.
Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang telah diumumkan, target penerimaan cukai sebesar Rp245, 45 triliun, naik 11,6 persen dibandingkan target Tahun 2022. Sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa sebagian besar kenaikan cukai tersebut akan berasal dari cukai hasil tembakau.
Ia mengatakan industri hasil tembakau khususnya SKT merupakan industri padat karya, yang merupakan sawah ladang mayoritas tempat bekerja para anggota kami, sebagai tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya sehari-hari
Dikatakannya realitas situasi kondisi dampak pandemi COVID-19 yang belum pulih sepenuhnya, kenaikan bahan bakar minyak, dan tidak tertutupnya ancaman resesi global, Pemerintah harus hati-hati dan teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau Tahun 2023.
"Kami minta agar benar-benar diperhatikan dengan sepenuhnya atas dampak yang akan dan dapat terjadi kepada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Desakan dari organisasi anti tembakau yang terindikasi dikendalikan dan disokong oleh berbagai lembaga asing, yang memposisikan seolah produk hasil tembakau menjadi produk ilegal yang patut diduga ingin mematikan industri hasil tembakau Indonesia.
PP 109 Tahun 2012 serta Kenaikan Cukai Tahun 2023 merupakan dua kebijakan yang sangat kami cemaskan karena dapat menghancurkan IHT, menghilangkan pekerjaan dan penghasilan anggota kami.
PP FSP RTMM-SPSI menaungi dan mewakili pekerja seluruh anggota sebanyak 227.579 orang, meminta agar pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil melindungi industri dan pekerjanya.
Untuk itu Sudarto berharap pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) Sektor Padat Karya dengan tidak menaikan cukai hasil tembakau dan harga jual rokok pada Tahun 2023, terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Walaupun belum ditetapkan tetapi sudah ramai diberitakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau akan menggunakan penjumlahan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," kata Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS saat konferensi pers di Depok, Kamis.
Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang telah diumumkan, target penerimaan cukai sebesar Rp245, 45 triliun, naik 11,6 persen dibandingkan target Tahun 2022. Sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa sebagian besar kenaikan cukai tersebut akan berasal dari cukai hasil tembakau.
Ia mengatakan industri hasil tembakau khususnya SKT merupakan industri padat karya, yang merupakan sawah ladang mayoritas tempat bekerja para anggota kami, sebagai tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya sehari-hari
Dikatakannya realitas situasi kondisi dampak pandemi COVID-19 yang belum pulih sepenuhnya, kenaikan bahan bakar minyak, dan tidak tertutupnya ancaman resesi global, Pemerintah harus hati-hati dan teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau Tahun 2023.
"Kami minta agar benar-benar diperhatikan dengan sepenuhnya atas dampak yang akan dan dapat terjadi kepada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Desakan dari organisasi anti tembakau yang terindikasi dikendalikan dan disokong oleh berbagai lembaga asing, yang memposisikan seolah produk hasil tembakau menjadi produk ilegal yang patut diduga ingin mematikan industri hasil tembakau Indonesia.
PP 109 Tahun 2012 serta Kenaikan Cukai Tahun 2023 merupakan dua kebijakan yang sangat kami cemaskan karena dapat menghancurkan IHT, menghilangkan pekerjaan dan penghasilan anggota kami.
PP FSP RTMM-SPSI menaungi dan mewakili pekerja seluruh anggota sebanyak 227.579 orang, meminta agar pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil melindungi industri dan pekerjanya.
Untuk itu Sudarto berharap pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) Sektor Padat Karya dengan tidak menaikan cukai hasil tembakau dan harga jual rokok pada Tahun 2023, terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: