Saksi Doni Salmanan sebut rugi Rp136 juta usai tertarik main investasi
25 Agustus 2022 16:12 WIB
Sidang kasus Doni Salmanan menghadirkan saksi, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Bandung (ANTARA) - Sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Salmanan menghadirkan saksi korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp136 juta akibat tertarik bermain investasi.
Saksi bernama Restu Adi hadir secara langsung pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Sedangkan Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring.
"Mengapa saudara saksi tertarik?" tanya Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi kepada saksi Restu Adi.
Kemudian Restu menjawab, dirinya tertarik bermain investasi di aplikasi Quotex setelah menonton video di akun YouTube Doni Salmanan.
Menurut Restu, video tersebut berisi tentang proses investasi sebesar Rp70 juta yang bakal mendapat keuntungan miliaran rupiah.
"Pada saat itu lihat, wah menarik juga, jadi saya juga terbawa ingin ikut," kata Restu menjawab pertanyaan hakim.
Restu mengaku mulai bermain saham di Quotex dengan mengikuti cara-cara yang disampaikan oleh Doni Salmanan pada video di YouTube tersebut. Ia mengakui mulai bermain saham sejak Maret 2021.
Namun, ia mengaku pula pada akhirnya kehabisan uang setelah bermain saham tersebut.
Saat itu, ia yakin bisa menjadi seperti Doni Salmanan yang memiliki uang banyak setelah bermain saham.
"Kenyataannya setelah sekian bulan, yang saya tahu ya semuanya (uang) habis, seperti mengasyikkan," kata Restu.
Dia menginvestasikan uang totalnya sebesar Rp300 juta. Setelah berhitung, ia pun mengaku merugi sebesar Rp136 juta, bahkan ia sempat menjual mobilnya untuk berinvestasi.
Sementara itu, kuasa hukum Ikbar Firdaus mengatakan kerugian yang dialami oleh korban itu tidak ada kaitannya dengan Doni Salmanan.
Pasalnya, menurutnya, pada saat mendaftar di Quotex, tertera pemberitahuan bahwa investasi tersebut mengandung risiko.
"Doni nggak ada kaitannya dengan kerugian yang sedang dialami saksi, karena sejak awal sudah dijelaskan terkait risikonya permainan ini," kata Ikbar.
Menurut Ikbar, Doni pun tak bisa disalahkan atas hal yang dipromosikan yakni Quotex. Sehingga menurutnya yang harus diminta pertanggungjawaban adalah aplikasi Quotex.
"Jenis permainan ini mengandung risiko bahwa dia dengan sadar menentukan posisi bermain itu dia sendiri, tidak ada arahan dari Doni, dia sendiri yang menentukan posisi," katanya lagi.
Baca juga: Pengacara sebut Doni Salmanan tidak kelola transaksi Quotex
Baca juga: Hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi Doni Salmanan
Saksi bernama Restu Adi hadir secara langsung pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Sedangkan Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring.
"Mengapa saudara saksi tertarik?" tanya Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi kepada saksi Restu Adi.
Kemudian Restu menjawab, dirinya tertarik bermain investasi di aplikasi Quotex setelah menonton video di akun YouTube Doni Salmanan.
Menurut Restu, video tersebut berisi tentang proses investasi sebesar Rp70 juta yang bakal mendapat keuntungan miliaran rupiah.
"Pada saat itu lihat, wah menarik juga, jadi saya juga terbawa ingin ikut," kata Restu menjawab pertanyaan hakim.
Restu mengaku mulai bermain saham di Quotex dengan mengikuti cara-cara yang disampaikan oleh Doni Salmanan pada video di YouTube tersebut. Ia mengakui mulai bermain saham sejak Maret 2021.
Namun, ia mengaku pula pada akhirnya kehabisan uang setelah bermain saham tersebut.
Saat itu, ia yakin bisa menjadi seperti Doni Salmanan yang memiliki uang banyak setelah bermain saham.
"Kenyataannya setelah sekian bulan, yang saya tahu ya semuanya (uang) habis, seperti mengasyikkan," kata Restu.
Dia menginvestasikan uang totalnya sebesar Rp300 juta. Setelah berhitung, ia pun mengaku merugi sebesar Rp136 juta, bahkan ia sempat menjual mobilnya untuk berinvestasi.
Sementara itu, kuasa hukum Ikbar Firdaus mengatakan kerugian yang dialami oleh korban itu tidak ada kaitannya dengan Doni Salmanan.
Pasalnya, menurutnya, pada saat mendaftar di Quotex, tertera pemberitahuan bahwa investasi tersebut mengandung risiko.
"Doni nggak ada kaitannya dengan kerugian yang sedang dialami saksi, karena sejak awal sudah dijelaskan terkait risikonya permainan ini," kata Ikbar.
Menurut Ikbar, Doni pun tak bisa disalahkan atas hal yang dipromosikan yakni Quotex. Sehingga menurutnya yang harus diminta pertanggungjawaban adalah aplikasi Quotex.
"Jenis permainan ini mengandung risiko bahwa dia dengan sadar menentukan posisi bermain itu dia sendiri, tidak ada arahan dari Doni, dia sendiri yang menentukan posisi," katanya lagi.
Baca juga: Pengacara sebut Doni Salmanan tidak kelola transaksi Quotex
Baca juga: Hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi Doni Salmanan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: