Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menurut dia menjadi aturan yang mengatur teknis tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Oleh karena itu, menurut dia jika ada dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan tersebut maka seharusnya Bawaslu menjadikan Peraturan KPU 4/2022 sebagai ukuran melihat terpenuhi atau tidaknya syarat materiil dari aduan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan partai politik.
"Dasar hukum dalam putusan ini masak tidak ada Peraturan KPU 4/2022 yang dijadikan rujukan (syarat materiil), pendaftaran partai politik itu kan rujukannya sepenuhnya menggunakan PKPU Nomor 4/2022, lalu pertanyaannya apa ukurannya," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu RI: Waspadai gangguan keamanan di irisan tahapan Pemilu 2024
Baca juga: DEEP: Perlu dibentuk badan peradilan khusus ciptakan keadilan pemilu
Sebelumnya, Bawaslu pada Kamis 25 Agustus 2022 menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.Baca juga: Bawaslu RI: Waspadai gangguan keamanan di irisan tahapan Pemilu 2024
Baca juga: DEEP: Perlu dibentuk badan peradilan khusus ciptakan keadilan pemilu
Putusan pendahuluan tersebut tujuannya untuk menentukan apakah laporan dari parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dapat diteruskan pemeriksaannya atau tidak.
Pada sidang kali ini, Bawaslu memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dari Partai Pelita dengan dengan registrasi nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Sedangkan 2 laporan dari 2 parpol lainnya yang juga ikut disidangkan oleh Bawaslu pada Kamis 2022, yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Bagi Partai Berkarya dan Partai Pakar, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.
"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan baik dari segi formil maupun materiil. Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan," papar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.