OJK terus awasi program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme
25 Agustus 2022 13:45 WIB
Para pembicara dalam webinar bertajuk Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital yang dipantau di Jakarta, Kamis. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan yang berkesinambungan yang sejalan dengan International Best Practice dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
"Siklus pengawasan yang dilakukan OJK sudah dilakukan secara berkesinambungan terus menerus sejalan dengan International Best Practice,” ujar Kepala Grup Penanganan APU PPT OJK Dewi Fadjarsarie dalam webinar bertajuk Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Dalam melakukan pengawasan, Dewi menjelaskan OJK melakukan upaya pengendalian dengan menghalangi pelaku kejahatan dan asosiasinya untuk melakukan atau mengendalikan fungsi manajemen di dalam Sistem Jasa Keuangan (SJK).
"OJK memastikan penyedia jasa keuangan telah melakukan pengawasan terhadap manajemen perusahaan secara keseluruhan," ujar Dewi.
Baca juga: Kemenkeu : Keanggotaan penuh FATF bantu wujudkan Visi Indonesia Maju
Selain itu, OJK akan mengidentifikasi dan memahami terlebih dahulu risiko yang ada pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang terindikasi ditemukan.
Dewi melanjutkan OJK juga melakukan pembinaan dan sanksi yang efektif, proporsional dan menjerakan (dissuasive) sehingga berdampak pada kepatuhan atau changing behaviour terhadap Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Kemudian, OJK akan memberikan pemahaman terhadap PJK terkait kewajiban penerapan APU PPT dan risiko yang ada pada TPPU maupun TPPT.
Baca juga: PPATK: Februari 2023 penentuan RI bisa atau tidak jadi anggota FTAF
Dewi mengatakan OJK siap memanfaatkan berbagai teknologi dalam melakukan pengawasan, serta terdapat bantuan maupun dukungan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
"Tanpa penerapan teknologi agak sulit bagi OJK untuk melakukan pengawasan dan bagi penyedia jasa keuangan juga membutuhkan pemanfaatan regulatory teknologi," ujar Dewi.
Sementara, terkait alur pengawasan, ia menjelaskan OJK memulai dari melakukan rencana pengawasan, menetapkan hasil pengawasan, melakukan tidak lanjut pengawasan dengan melakukan pembinaan atau sanksi, dan terakhir penilaian risiko terhadap TPPU maupun TPPT.
Dewi berharap pengawasan yang dilakukan OJK dapat mencegah masuknya pelaku kejahatan dalam Sistem Jasa Keuangan (SJK) di Indonesia.
Baca juga: Kemenkeu-Kejagung sinergi tegakkan hukum TPPU perpajakan dan bea cukai
Baca juga: BNI-PPATK tanam pohon peringati 20 tahun Gerakan Anti Pencucian Uang
"Siklus pengawasan yang dilakukan OJK sudah dilakukan secara berkesinambungan terus menerus sejalan dengan International Best Practice,” ujar Kepala Grup Penanganan APU PPT OJK Dewi Fadjarsarie dalam webinar bertajuk Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Dalam melakukan pengawasan, Dewi menjelaskan OJK melakukan upaya pengendalian dengan menghalangi pelaku kejahatan dan asosiasinya untuk melakukan atau mengendalikan fungsi manajemen di dalam Sistem Jasa Keuangan (SJK).
"OJK memastikan penyedia jasa keuangan telah melakukan pengawasan terhadap manajemen perusahaan secara keseluruhan," ujar Dewi.
Baca juga: Kemenkeu : Keanggotaan penuh FATF bantu wujudkan Visi Indonesia Maju
Selain itu, OJK akan mengidentifikasi dan memahami terlebih dahulu risiko yang ada pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang terindikasi ditemukan.
Dewi melanjutkan OJK juga melakukan pembinaan dan sanksi yang efektif, proporsional dan menjerakan (dissuasive) sehingga berdampak pada kepatuhan atau changing behaviour terhadap Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Kemudian, OJK akan memberikan pemahaman terhadap PJK terkait kewajiban penerapan APU PPT dan risiko yang ada pada TPPU maupun TPPT.
Baca juga: PPATK: Februari 2023 penentuan RI bisa atau tidak jadi anggota FTAF
Dewi mengatakan OJK siap memanfaatkan berbagai teknologi dalam melakukan pengawasan, serta terdapat bantuan maupun dukungan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
"Tanpa penerapan teknologi agak sulit bagi OJK untuk melakukan pengawasan dan bagi penyedia jasa keuangan juga membutuhkan pemanfaatan regulatory teknologi," ujar Dewi.
Sementara, terkait alur pengawasan, ia menjelaskan OJK memulai dari melakukan rencana pengawasan, menetapkan hasil pengawasan, melakukan tidak lanjut pengawasan dengan melakukan pembinaan atau sanksi, dan terakhir penilaian risiko terhadap TPPU maupun TPPT.
Dewi berharap pengawasan yang dilakukan OJK dapat mencegah masuknya pelaku kejahatan dalam Sistem Jasa Keuangan (SJK) di Indonesia.
Baca juga: Kemenkeu-Kejagung sinergi tegakkan hukum TPPU perpajakan dan bea cukai
Baca juga: BNI-PPATK tanam pohon peringati 20 tahun Gerakan Anti Pencucian Uang
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022
Tags: