Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara, mengatakan telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika sejak kurun waktu Juli sampai 19 Agustus 2022.

"Dari total kasus yang berhasil diungkap, diamankan 14 orang tersangka," kata Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis.

Bahwa seluruh pengungkapan di atas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan dalam kurun waktu dari bulan Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 yang telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

"Selain mengamankan para tersangka, barang bukti yang disita sebanyak 200,07 gram sabu, 1.526,96 gram Ganja dan Uang Rp1.810.000," katanya.

Ia mengatakan dari 14 tersangka terdapat 13 orang laki-laki dan satu orang perempuan serta terdapat satu tersangka residivis sedangkan satu di TAT (Restorative Justice) sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pengungkapan, sebagian besar barang dari Pulau Lombok dan Pulau Jawa.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Persangkaan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1) (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Melalui kesempatan ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika. Kapolres mengajak, untuk berprestasi tanpa menggunakan narkoba.

"Katakan tidak pada narkoba untuk masa depan kita semua," katanya.