"Dalam Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Perlindungan Khusus Anak dikatakan bahwa lembaga ataupun unit yang melakukan perlindungan kepada anak haruslah sesuai dengan standar," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani dalam webinar bertajuk "Bimbingan Teknis LPKRA pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs", yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) harus memenuhi dua jenis standardisasi yaitu standardisasi SRA-nya sendiri dan unit penanganan kasusnya yang dikenal dengan BK.
Elvi menambahkan sesuai dengan definisi, Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dan juga mempunyai mekanisme penanganan kasus yang ramah anak.
Baca juga: Fasilitator Sekolah: Anak berhadapan hukum harus dilindungi sekolah
Baca juga: Satuan pendidikan harus jadi lembaga yang lindungi anak
Pemerintah telah berupaya untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Di dalam Peraturan Mendikbud ini pun diminta agar satuan pendidikan mempunyai tim penanganan kasus kekerasan," katanya.
Selain itu, Sekolah Ramah Anak juga harus menjalin jejaring dengan berbagai pihak terkait seperti dinas pendidikan, UPTD PPPA, kepolisian dan P2TP2A.
Hal ini menurutnya penting terlebih saat menangani kasus yang berat atau mengandung perbuatan pidana.
"Ini juga harus menjadi jejaring di SRA agar dalam penanganan kasus, khususnya untuk penanganan kasus yang berat atau yang masuk ke dalam kelompok pidana, maka penanganan-nya dilakukan secara benar," katanya.
Elvi mengatakan satuan pendidikan dikatakan ramah anak jika pada waktu terdapat suatu kasus, penanganan-nya dilakukan secara cepat dan tepat.
Baca juga: Kemenag dorong implementasi pendidikan ramah anak di madrasah
Baca juga: Menteri PPPA dorong peningkatan produksi tayangan berkualitas-mendidik
Baca juga: Hari Anak Nasional 2022 momentum wujudkan negara ramah anakPemerintah telah berupaya untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Di dalam Peraturan Mendikbud ini pun diminta agar satuan pendidikan mempunyai tim penanganan kasus kekerasan," katanya.
Selain itu, Sekolah Ramah Anak juga harus menjalin jejaring dengan berbagai pihak terkait seperti dinas pendidikan, UPTD PPPA, kepolisian dan P2TP2A.
Hal ini menurutnya penting terlebih saat menangani kasus yang berat atau mengandung perbuatan pidana.
"Ini juga harus menjadi jejaring di SRA agar dalam penanganan kasus, khususnya untuk penanganan kasus yang berat atau yang masuk ke dalam kelompok pidana, maka penanganan-nya dilakukan secara benar," katanya.
Elvi mengatakan satuan pendidikan dikatakan ramah anak jika pada waktu terdapat suatu kasus, penanganan-nya dilakukan secara cepat dan tepat.
Baca juga: Kemenag dorong implementasi pendidikan ramah anak di madrasah
Baca juga: Menteri PPPA dorong peningkatan produksi tayangan berkualitas-mendidik